SURABAYA : Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya terkait Nota Kesepakatan APBD diwarnai interupsi dari sejumlah anggota dewan. Salah satu sorotan tajam mengemuka terkait kebijakan pinjaman atau utang daerah yang dinilai terus membesar dan berpotensi kurang berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.
Anggota DPRD, Imam Syafi’i mengonfirmasi adanya tiga interupsi dalam persidangan tersebut, salah satunya disampaikan oleh Johari Mustawan dari Fraksi PKS, serta Agung dari Fraksi Golkar. Menurut Cak Imam, interupsi yang dilayangkan merupakan bentuk peringatan keras kepada Wali Kota Surabaya agar lebih bijak dalam mengelola anggaran pembangunan.
“Saya mendukung apa yang disampaikan Ustaz Johari dari PKS. Ini untuk mengingatkan dan menggarisbawahi supaya Pak Wali Kota betul-betul lebih memperhatikan rakyat kecil,” tegas Imam usai mengikuti sidang paripurna (14/8/26).
Menambahi pernyataan politisi PKS, Cak Imam yang juga politisi Nasdem Kota Surabaya membeberkan gambaran lonjakan utang Pemkot Surabaya dari tahun ke tahun dalam struktur APBD.
“Tahun 2025: Utang tercatat sebesar Rp220 miliar. Tahun 2026 (APBD Perubahan), Proyeksi tambahan utang melambung hingga Rp1,3 triliun. Tahun 2028 Total akumulasi utang diproyeksikan dapat menyentuh angka Rp3,1 triliun,” ulasnya.
Menurutnya, angka pembiayaan yang fantastis tersebut harus dikawal ketat agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, bukan justru menguntungkan kelompok bisnis tertentu.
Salah satu poin krusial yang dikritisi tuturnya, adalah alokasi pemanfaatan dana utang tersebut. Imam menilai, pembangunan infrastruktur seperti konektivitas jalan dari kawasan Wiyung hingga Menganti lebih banyak menguntungkan pengembang (developer) properti skala besar.
“Kita kan bisa bertanya-tanya, kok ketika urusan pengembang besar sampai dibelani utang? Padahal dulu wali kota-wali kota sebelumnya untuk membuat box culvert dari Banyu Urip sampai Benowo tidak perlu utang,” kritiknya.
Ia juga menyayangkan keberlanjutan proyek infrastruktur di kawasan Benowo yang justru terkesan melambat, padahal kawasan tersebut lebih membutuhkan perhatian untuk pemukiman warga ketimbang kawasan pengembang komersial.
Tak hanya soal arah pembangunan tukasnya, temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa proyek pelebaran jalan dan konektivitas tersebut kurang memberdayakan warga sekitar.
“Kami menemukan ternyata pekerja-pekerja yang melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan itu tidak menyerap tenaga kerja dari warga sekitar,” tambah Imam.
Meskipun poin-poin keberatan tersebut tidak masuk sebagai catatan khusus dalam Dokumen Nota Kesepahaman resmi, pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD berkomitmen akan terus mengawal dan mengawasi realisasi anggaran oleh pihak eksekutif.













