SURABAYA — Penanganan dugaan pelanggaran terhadap cagar budaya Eks Penjara Kalisosok kembali menuai sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk menunjukkan taji dan ketegasan yang sama sebagaimana tindakan penertiban yang biasa diterapkan pada pelanggaran juru parkir liar maupun Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dorongan tersebut mengemuka mengingat status Eks Penjara Kalisosok yang merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) sesuai Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1998. Bangunan bersejarah yang terletak di kawasan Kasuari ini dinilai memerlukan langkah perlindungan hukum yang ekstra ketat dan respons cepat dari aparat penegak perda.
Mendorong Ketegasan Seimbang
Selama ini, ketegasan aparat Pemkot Surabaya dan Satpol PP kerap terlihat nyata di lapangan dalam merazia juru parkir tanpa izin atau menertibkan PKL yang melanggar aturan ruang publik. Namun, publik menilai pola ketegasan serupa belum sepenuhnya membayangi penanganan potensi kerusakan atau aktivitas pemanfaatan tanpa izin di area situs bersejarah seperti Penjara Kalisosok.
“Jika aturan mengenai penataan kota untuk parkir dan PKL bisa ditegakkan secara cermat dan tanpa kompromi, penegakan hukum atas perlindungan aset sejarah dan cagar budaya seharusnya bisa menerapkan standar ketegasan yang sama,” ungkap narasi kritis yang diangkat komunitas pemerhati sejarah Kota Hero.
Urgensi Perlindungan Cagar Budaya
Eks Penjara Kalisosok bukan sekadar deretan dinding tua, melainkan saksi bisu perjalanan sejarah pergerakan nasional yang mencatat nama-nama tokoh bangsa. Kerusakan atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal di dalamnya dikhawatirkan dapat mengikis nilai sejarah dan kelestarian fisik cagar budaya tersebut.
Masyarakat dan penggiat sejarah kini menantikan langkah konkrit serta tindakan nyata dari dinas terkait dan instansi penegak hukum untuk:
- Melakukan pengawasan berkala: Menyiapkan pengawasan ketat di lokasi guna mencegah kerusakan fisik bangunan.
- Sanksi tegas: Menerapkan sanksi hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Cagar Budaya bagi siapa saja yang melanggar atau merusak kawasan situs.
- Transparansi pengelolaan: Memberikan kepastian status serta arah pemanfaatan Penjara Kalisosok agar dapat terus dilestarikan secara berkelanjutan.













