METRO  

Soal Desil, Politisi PKS: Bansos Hak Warga Bukan Belas Kasih

SURABAYA : Diskusi panjang mengenai skema pendataan desil kemiskinan yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menghasilkan sejumlah catatan penting. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, menegaskan bahwa pemerintah kota perlu menyikapi skema pendataan desil ini secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai keputusan mutlak untuk menghentikan bantuan sosial.

“Pertama, kita tidak anti-desil. Niat pemerintah dalam membuat data tunggal itu cukup baik. Hanya masalahnya adalah bagaimana Pemerintah Kota merespons masalah pendataan ini. Jangan sampai desil ini dijadikan keputusan mutlak bahwa desil satu miskin, desil dua sangat miskin, tidak bisa demikian,” ujar Johari usai rapat di Gedung DPRD Kota Surabaya.

Menurut Johari, penggolongan desil sangat berbeda dengan kriteria masyarakat miskin maupun miskin ekstrem. Oleh sebab itu, ia mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak hanya bersandar pada data mentah, melainkan wajib melakukan verifikasi faktual di lapangan sebagai langkah koreksi.

Untuk itu, Pria yang akrab disapa Pak Ustad ini menekankan pentingnya pemberian masa transisi yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga satu tahun sebelum sebuah kebijakan perubahan data bantuan diterapkan sepenuhnya. “Masyarakat yang tergeser desilnya tidak boleh langsung diputus bantuannya tanpa adanya sosialisasi dan pemanggilan oleh pejabat berwenang,” ulasnya.

Untuk mengantisipasi dampak sosial tersebut, Johari mengusulkan adanya buffer atau anggaran penyangga dalam APBD.

“Harus ada APBD penyangga untuk masyarakat yang terdampak perubahan data ini. Bantuan sosial bukan seolah-olah belas kasih pemerintah, tetapi itu adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tinggal di Kota Surabaya,” tegas Johari.

Ia merinci tiga aspek hukum yang wajib ditelaah oleh Pemkot Surabaya sebelum mengeksekusi kebijakan berbasis data desil, yakni:

  • Keabsahan Substansi: Memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
  • Keabsahan Hak Warga Negara: Memastikan tidak ada hak dasar warga yang terabaikan akibat peralihan sistem.
  • Kepatuhan Prosedur: Memastikan tidak ada prosedur atau kewenangan yang terlewati oleh pemegang kebijakan.

Sebagai solusi konkret, Johari menawarkan formula penanganan yang ia sebut sebagai gagasan JAGA DESIL, yang terdiri dari:

  • J – Jaminan bantuan selama masa transisi.
  • A –  Akses mudah bagi warga untuk mengajukan keberatan.
  • G – Ground check dan verifikasi faktual terhadap kondisi lapangan.
  • A – APBD bantuan penyangga pada APBD Perubahan maupun APBD mendatang.
  • D – Data diperbaiki secara cepat dan transparan.
  • E – Evaluasi inclusion dan exclusion error secara berkala bersama BPS.
  • S – Sektor layanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan bantuan pangan) tidak diputus secara otomatis.
  • I – Investasi pemkot terhadap keluarga yang terdampak agar tidak kehilangan perlindungan sosial.
  • L – Lulus (graduasi) melalui program pemberdayaan hingga warga benar-benar mandiri secara ekonomi.

Di akhir keterangannya Johari juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi tingkat inclusion error (warga mampu yang masuk data) dan exclusion error (warga miskin yang justru terlewat) bersama BPS.

“Ketika warga terlempar dari status penerima bantuan, pemkot tidak boleh lepas tangan. Harus ada pemeliharaan dan pendampingan pemberdayaan sampai mereka benar-benar dinyatakan mampu secara mandiri. Kalau langkah-langkah transisi ini dilakukan, penerapan skema desil tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkasnya.