UMUM  

Sidang Surat Ijo di PTUN Surabaya, Kuasa Hukum : Kami Optimis

RAJAWARTA : Sidang gugatan Tanah sertifikat Hak Pengelolaan/surat ijo Nomor 2 Kelurahan Baratajaya Surabaya di PTUN memasuki tahap pengajuan saksi penggugat. Beberapa saksi yang diajukan penggugat diantaranya Suryo Handoyo mantan Kadis Bangunan dan perumahan 1989-1999, Harmadi sebagai saksi fakta, dan Dr Taufik Iman Santoso SH. Mhum saksi Ahli dari Ubaya.

Usai sidang, Nabbilah Amir, S.H.,M.H kuasa hukum penggugat kepada rajawarta mengaku yakin gugatannya akan berjalan sesuai harapan. Sebab dari beberapa saksi yang diajukan ke dalam sidang memberi keterangan yang meyakinkan gugatannya akan dikabulkan oleh Hakim.

“Secara pribadi saya merasa optimis untuk ee.. dalam gugatan ini karena pertama, sebagaimana dijelaskan oleh saksi ahli tadi bahwa Pemkot Surabaya tidak jelas dalam melakukan konversi,” jelasnya seraya menjelaskan hal lain yang terkait dengan konversi lahan.

Keyakinan Nabbilah kian bertambah setelah mendengar keterangan saksi tambahan. Menurutnya, dari keterangan saksi tambahan diperoleh kesimpulan bahwa selama ini pemkot Surabaya tidak pernah memiliki bukti kepemilikan tanah yang saat ini dihuni pemegang surat ijo.

“Ternyata sebelum-sebelumnya itu, Pemkot Surabaya tidak memiliki riwayat atas tanah, bahkan pihak kelurahan tidak pernah ikut turut serta dalam hal diambil keterangannya,” tegas wanita berwajah manis ini (24/3/20).

Lebih menarik lagi ujar Nabbilah, terkait dengan persoalan yang sedang mendera warga surat ijo adalah peran BPN Kota Surabaya perannnya kurang maksimal.

“Dalam hal ini saya mempertanyakan peran BPN Kota Surabaya selaku tergugat kemana saja waktu sertifikat HPL itu terbit apa perannya? Tidak pernah ada pengukuran,” ucapnya.

Sementara Saksi Ahli penggugat Dr Taufik Iman Santoso SH.Mhum mengaku menyampaikan beberapa hal tentang surat ijo. “Saya menjelaskan tentang kronologis surat ijo dll,” jelasnya usai memberikan kesaksian.

Taufik mengungkapkan, selama ini terbitnya HPL yang diterbitkan kementerian agraria cacat prosedur. “Adanya cacat prosedur kewenangan. Harusnya dilakukan melaui konversi tapi dilakukan melalui permohonan hak,” tukasnya.

Kesalahan berikutnya tutur Ketua Laboratotium Hukum administrasi negara Ubaya, ada kesalahan tanda tangan oleh pejabat di level kementerian. “Harusnya tandatangannya menteri dalam negeri, yang tanda tangan menteri agraria, kalau dari sisi hukum cacat,” tegasnya.

Di bagian lain rajawarta mencoba memperoleh keterangan dari pihak tergugat, mulai dari kuasa hukumnya, dari Pemkot Surabaya sama-sama enggan memberikan keterangan.

Tulisan diatas hanya rangkuman dari keterangan Kuasa hukum dan saksi ahli penggugat, Budiarto. Untuk lebih jelasnya silahkan simak keterangan Nabbilah Amir dan Taufik Iman Santoso yang tervisual dalam video di bawah ini :