Setahun Trans Semanggi Surabaya Mengaspal, Sederet Pekerjaan Rumah Harus Segera Dituntaskan

RAJAWARTA : Bertepatan dengan 1 (satu) tahun Teman Bus Trans Semanggi (01/02) mengaspal di Surabaya, Legislator PSI Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta agar operator Trans Semanggi Surabaya memperbaiki sistem transportasi massal ini.

“Penumpang harus menunggu lama akibat kedatangan Trans Semanggi Surabaya yang tidak sesuai jadwal di aplikasi. Kemudian bus yang bertumpuk sehingga ditemukan ada 2-3 bus berjalan bersamaan khususnya pada malam hari, serta sikap sopir yang ugal-ugalan saat berkendaraan. Ini yang perlu diperhatikan oleh sopir Trans Semanggi Surabaya khususnya menjaga laju kendaraannya untuk kenyamanan penumpang”,ungkap William dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, mengatakan sederet permasalahan yang sering kali terjadi antara lain ketepatan waktu, bus yang bertumpuk, sopir yang ugal-ugalan, tarif yang lebih mahal dari Suroboyo Bus, belum terintegrasinya dengan Suroboyo Bus, aplikasi yang tidak stabil termasuk jadwal yang tidak tepat, dan yang terakhir minim informasi bagi para penumpang.

“Saya harap Trans Semanggi Surabaya dan Suroboyo Bus serta Bus Listrik perlu duduk bersama agar tidak ada perbedaan tarif. Kemudian Trans Semanggi harus ikut Surabaya Integrated Urban Transport System (SIUTS). Tujuannya agar Trans Semanggi Surabaya dan Suroboyo Bus terintegrasi untuk memastikan ketepatan waktu transit. Manajemen Trans Semanggi pun harus lebih responsif agar segala informasi cepat disampaikan ke masyarakat,” lanjut William.

Saat ini tarif Trans Semanggi Suroboyo (Rp 6.200) lebih mahal dibanding Suroboyo Bus, selisih Rp 1.200 sekali perjalanan. Tarif Suroboyo Bus sebesar Rp 5.000 bahkan berlaku untuk 2 (dua) jam. Dengan demikian ongkos transportasi yang dirogoh warga Surabaya Timur lebih mahal dibanding Surabaya Selatan-Utara.

“Selama setahun ini saya sering sekali menyampaikan keluhan-keluhan penumpang maupun pengguna jalan lainnya, namun tidak ada perubahan sama sekali. Kemenhub harus memberikan sanksi berupa pemotongan pembayaran jasa layanan” pungkas William.