Sengketa Lahan di Medokan, AH Thoni Minta Pemkos Patuhi Dawuh Gubernur Jawa Timur

RAJAWARTA : Merasa Lahannya yang dihuni sejak puluhan tahun lalu diakui oleh Budi Susanto, Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan gang 5B RT/01-RW/08 Kelurahan Medokan Semampir Sukolilo Surabaya, mengadu ke AH Thoni Wakil Ketua DPRD Yos Sudarso.

Di hadapan sejumlah pewarta politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, warga merasa gelisah karena lahan yang ditempati, tiba-tiba diakui oleh Budi Susanto. “Warga resah karena disomasi oleh Budi Susanto yang mengaku pemilik lahan yang ditempati warga,” ujarnya (10/2/2023).

Momen AH Thoni dalam menerima pengaduan warga

Setelah mendapat informasi dari Warga dan beberapa data yang diterima dari Warga. AH Thoni memiliki hipotesis, bahwa lahan yang diakui Budi Susanto dan dihuni Warga selama puluhan tahun, merupakan lahan milik Negara.

“Memang belum ada data-data yang lebih kuat untuk membuktikan, tetapi berdasarkan keterangan perwakilan warga, lahan yang ditempati warga. Saya menangkapnya sebagai tanah Negara,” jelas Thoni di ruang Rapat kantor pribadinya sebagai Wakil Ketua DPRD Yos Sudarso.

AH Thoni menjelaskan persoalan lahan warga

Sekedar untuk diketahui ungkap Thoni, sejak tahun 1996 sampai pada tahun 2004 lahan itu menjadi tanah sepadan Sungai. “Mereka (warga) menempati lahan tersebut sejak tahun 2004 sampai sekarang,” jelasnya.

Jika melihat keterangan warga yang menemuinya. AH Thoni megaku berpikir keras agar klaim yang disampaikan Budi Susanto terhadap lahan yang ditempati warga adalah miliknya. Namun, setelah mengurai setumpuk data yang diperoleh warga, maka klaim Budi Susanto memunculkan beberapa keanehan.

“Dari pernyataan Budi Susanto ini, saya melihat ada satu hal yang aneh, karena yang bersangkutan mencatut nama-nama pejabat (polsek, koramil, camat) yang mengaku memiliki lahan seluas 19.500 M²,” ujar.

Paparan AH Thoni tentang lahan warga

Padahal tutur Thoni, berdasarkan data dan gambar yang diperoleh dari warga, sudah sangat jelas bahwa lahan yang ditempati warga saat ini, tanah negara. Tanah negera bisa dimohon oleh seseorang atau Badan atau apapun yang sudah menempati sekian puluh tahun.

“Sementara mereka (Budi Susanto) yang tidak pernah menempati lokasi, tidak menguasai lahannya, tetapi kemudian dia mengaku memiliki sertifikat. Sehingga saya sebagai anggota dewan melihat surat-surat yang diterbitkan ini (somasi) tidak menunjukkan kekuatan. Justru yang bersangkutan mencatut nama banyak pihak termasuk institusi, dan ini (klaim Budi Susanto) patut kita ragukan,” jelasnya.

Kalau melihat kronologi lahan ungkap Thoni, justru warga yang sudah menempati puluhan tahun, lebih memiliki kesempatan untuk mengajukan. “Tapi ketika ada pihak-pihak yang mengaku. Saya menduga, ada banyak pihak yang bermain yang kemudian mengaku bahwa tanah itu milik seseorang,” tukasnya.

Atas data dan fakta yang diperoleh dari Warga, maka Thoni berharap, pihak-pihak yang menerima tembusan surat somasi Budi Susanto untuk bersikap lebih bijak. “Karena suratnya ditembuskan ke Polsek, koramil, kecamatan. Maka, kita minta dengan sangat agar lebih jeli dalam menangkap surat ini, dan kemudian tidak gegabah walaupun surat ini, surat somasi,” jelasnya.

Diakhir keterangannya, AH Thoni menyematkan saran kepada warga yang menempati dan mengusai lahan. Sarannya adalah, warga terus mendesak Pemkos untuk mematuhi perintah Gubernur Jawa Timur.

“Saran saya kepada warga, karena ini tanah Negara. Kemudian Pak Gubernur memerintahkan Walikota untuk meneribitkan SPOP dan PBB, maka Pemkos wajib untuk mematuhi dawuhnya Pak Gubernur,” pungkasnya.