UMUM  

Sengketa Lahan di Kalisari, Komisi C : Keputusan MA Janggal

RAJAWARTA : Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait pembahasan sengketa lahan warga kelurahan Kalisari kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Kamis, (7/10/2021).

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono usai menerima keluhan warga kepada sejumlah pewarta mengatakan, rapat hearing kali ini membahas masalah tanah yang dikuasai orang lain.

“Warga mengadu kalau lahannya tadi dikuasai oleh orang lain dengan keluarnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi atas keputusan Mahkamah Agung ingkrah,” ucap Baktiono.

Politis PDI Perjuangan menjelaskan, dari keputusan MA disebutkan bahwa tanah tersebut pernah dijual ke oknum yang menguasai tanah saat ini pada tahun 1994.

Menurut Baktiono, terbitnya keputusan Mahkamah Agung ini terlihat ada beberapa-beberapa kejanggalan terjadi.

“Pak Romli meninggal pada tahun 1984 tetapi di akte jual beli dan keputusan Mahkamah Agung pak Romli menjual tanah tersebut tahun 1994 dari situ kejanggalan terjadi,” ucap Politisi PDI Perjuangan

Ia menambahkan, untuk kejanggalan selanjutnya terjadi ketika pihak korban disuruh menerima keputusan dan menerima kompensasi sebesar uang 1 Milyar.

“Kalau sudah menang ya ngak perlu, untuk apa memberikan kompensasi kepada ahli waris,” imbuhnya.

Ia mengatakan, oleh karena itu Komisi C turut mengundang dari pakar hukum tata negara Prof Dr H Eko Sugitario SH CN MHum dari Ubaya.

“Prof Eko juga menyarankan bahwa keputusan Mahkamah Agung harus ditelusuri prosesnya, keputusannya memang inkrach tapi prosesnya kalau tidak benar maka komisi C sudah berkordinasi Komisi III DPR RI,”

Untuk menyelesaikan permasalahan sengketa ini komisi C akan mengundang sekali lagi pihak-pihak terkait. “Kedepannya akan kita undang semua pihak terkait,” pungkasnya. (rck)