Sekwan DPRD Surabaya Bantah Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Tanjung Perak

RAJAWARTA : Kabar yang menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, Hadi Siswanto beberapa waktu lalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya ternyata tidak seutuhnya benar. Bahkan mantan Asisten I Pemkot Surabaya ini membantahnya.

Ditemui media ini di Gedung DPRD Surabaya menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan kejaksaan. Tapi karena surat panggilan kejaksaan tidak pernah sampai ke tangannya. “Gimana saya mau datang, wong suratnya belum pernah sampai ke saya,” ucapnya (14/8/2019).

Berdasarkan hal tersebut, Hadi tidak mau disebut dirinya mangkir. “Menurut saya mangkir artinya tidak menghadiri panggilan tanpa ada alasan. Nah yang terjadi pada saya ini bukan mangkir tapi karena saya tidak menerima panggilan,” jelasnya.

Dia lalu mengungkapkan, kalau hari ini mendatangi Kejaksaan karena surat panggilan dari kejaksaan sudah diterima. “Ini baru pulang dari kejaksaan,” cetusnya.

Seperti telah viralnya sebelumnya Sekwan Hadi Siswanto dan staff Inspektorat Pemkot Surabaya Nur Alimah disebut mangkir dari pangggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus koruspsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya.

Dalam kasus ini Kejaksaan berhasil memejahijaukan Agus Setiawan Tjong (kontraktor) dan divonis 6 tahun penjara. Hampir bersamaan dengan vonis Agus Setiawan Tjong, Kejaksaan menetapkan dua anggota dewan, Sugito (Partai Hanura) dan Dharmawan (Partai Gerindra).