Sebelum Memberi Amnesti ke Baiq Nuril, Presiden Kirim Surat ke DPR

RAJAWARTA : Sebelum memberikan amnesty kepada Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimana Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksual ditolak Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.

Dalam suratnya bernomor R-28/Press/07/2018, Presiden Jokowi mengatakan kasus Baiq Nuril banyak mengundang simpati masyarakat. Oleh karena itu, Presiden berpendapat pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

“Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” ujar Presiden Jokowi dalam suratnya.

Atas pendapatnya tersebut, Presiden menaruh asa kepada DPR RI untuk bersedia memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesty kepada Baiq Nuril. sebagimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi menaruh perhatian kepada kasus Baiq Nuril karena kasus kemanusiaan sangat perlu perhatian semua pihak.

“Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” kata Moeldoko saat menrima langsung Baiq Nuril di Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7) pagi. (hms/sek/AB)