Satpol PP Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Jam Operasional di Dua RHU

RAJAWARTA : Terungkapnya dugaan pelanggaran Jam Operasioanal di dua Rumah Hiburan Umum (RHU), yakni di kawasan Pertokoan Kedungdoro dan di Area Landmarc Mall langsung ditindaklanjuti petugas Pengawasan dan penertiban RHU (1/11/2021).

Jam 4 pagi, Eddy Christiyanto Kasatpol PP mengatakan, bahwa timnya telah mendatangi dua RHU yang diduga melakukan pelanggaran jam operasional di masa PPKM Level I (30/10/2021).

Dua RHU yang diduga melakukan pelanggaran Jam Operasional itu diantaranya TX di Pertokoan Kedungdoro dan BH di area Landmarc Mall.

Tim melakukan pengawasan ke salah satu RHU di Kedungdoro

Berdasarkan fakta di lapangan tutur Eddy, sesampai di BH di Area Landmarc Mall tim Satpol PP yang dikomandaninya tidak menemukan aktivitas alias tutup.

Sementara, di TX Pub and Bar di Pertokoan Kedungdoro terlihat buka dan tim langsung melakukan pemeriksaan. “Hasilnya TX mematuhi protokol kesehatan, sesuai Perwali 67/202,” jelas Eddy.

Dalam kesempatan tersebut, tim Satpol PP juga menghimbau dan sosialisasi patuh prokes. “Himbauan juga disosialisasikan kepada penanggung Jawab, dan pengujung,” jelasnya.

Di Landmarc petugas juga melakukan pengawasan

Menurut Eddy tim Satpol PP melakukan pengawasan terhadap TX sejak sore hingga pagi hari. “Kita datang pukul 23.30, dan ditunggui sampai tutup pkl 24.00,” ujarnya.

Sementara lanjut Eddy, hasil giat Pengawasan dan Penertiban, tim tidak menemukan aktivitas di BH club. “Sampai di BH, kita melakukan pemeriksaan hingga lantai III (tempat BH). Dan, BH tutup/tidak ada aktivitas,” pungkas Eddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Syafii anggota Komisi A DPRD Yo Sudarso melakukan Sidak diam-diam. Dan, Imam menemukan dugaan pelanggaran jam operasional di TX dan BH. Dan, hasil sidak diam-diam itu disampaikan ke sejumlah media untuk dipublikasi.

“Ini kita sampaikan ke masyarakat, dan Pemkos bahwa, relaksasi yang diberikan Pemerintah tidak diindahkan oleh pengusaha RHU. Tentu Pemkos harus memberi sanksi tegas,” ujarnya.