SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Cabang Surabaya bersama Pengurus Cabang PMII Surabaya kembali menghadirkan ruang diskursus publik melalui Sarasehan Hukum 2026.
Forum ini membahas dinamika dan ambivalensi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sekaligus membaca arah baru sistem hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan bertema “Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia” ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan, antara lain:
1. Dr. Taufik Rachman, S.H., LL.M. — Dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga
2. Kholilur Rahman, S.H., M.H. — Dosen Hukum Pidana UPN Veteran Jawa Timur
3. Muhammad Saifuddin, S.Sos. — Anggota DPRD Kota Surabaya
4. Arif Fathoni — Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
5. Kombes Pol. Dr. Lutfiie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. — Kapolrestabes Surabaya
Kehadiran forum ini, menurut PC PMII Surabaya, merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memperkuat tradisi intelektual dan memastikan isu-isu keadilan hukum tetap mendapat ruang diskusi yang sehat.
Ketua LBH PMII Surabaya, Taufikur Rohman, berharap sarasehan ini mampu menjernihkan berbagai keraguan publik.
“Semoga melalui Sarasehan Hukum ini kita bisa lebih clear dan meninggalkan sikap ambivalensi. Ambivalensi adalah istilah ilmiah yang menggambarkan keragu-raguan terhadap sesuatu,” ujarnya.
Menurutnya, keraguan itu muncul karena banyaknya narasi yang berkembang di ruang publik.
“Jika kita lihat di media online maupun media sosial, masih banyak pihak, termasuk masyarakat sipil, yang meragukan implementasi KUHP maupun KUHAP baru,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya dialog terbuka agar perdebatan tidak berhenti pada spekulasi, tetapi bertumpu pada kajian akademik dan pengalaman praktik.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengapresiasi penyelenggaraan sarasehan di Gedung Paripurna DPRD Surabaya.
“Kami senang gedung yang biasanya dipakai untuk rapat paripurna ini dimanfaatkan untuk memberi sumbangsih pengetahuan bagi bangsa dan negara melalui sarasehan penerapan KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.
Fathoni menilai lahirnya KUHP baru merupakan momentum penting setelah Indonesia merdeka lebih dari delapan dekade.
“Dulu kita masih menggunakan KUHP warisan Belanda yang banyak pasalnya tidak relevan. Bahkan masih ada pidana pengganti 500 perak. Dengan KUHP baru, ini menunjukkan keberanian bangsa mengatur dinamika masyarakat dengan produk hukum asli Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan KUHP baru menjadi bukti keberanian bangsa menyusun produk hukum sendiri.
“KUHAP memang sudah dibuat pada era 1980-an, tetapi saat itu kita belum berani menyusun KUHP sendiri. Alhamdulillah sekarang Indonesia sudah punya KUHP,” katanya.
Menurut Fathoni, perbedaan pandangan terkait KUHP baru merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi.
“Pro dan kontra itu keniscayaan. Salah satu anak kandung reformasi adalah kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” ujarnya.
Menanggapi kritik mengenai pembatasan kebebasan, ia menilai ruang ekspresi publik tetap terbuka.
“Jika ada narasi rezim Prabowo–Gibran melakukan pembungkaman, saya tidak melihat negara kembali ke hard power seperti masa Orde Baru. Rakyat tetap dibiarkan berpendapat,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tetap memiliki batas.
“Kebebasan tentu tidak bisa dibiarkan tanpa batas. Tetap ada aturan agar tidak merugikan orang lain,” tutupnya.
Melalui sarasehan ini, Pengurus Cabang PMII Surabaya dan LBH PMII Surabaya berharap diskursus mengenai KUHP dan KUHAP baru tidak berhenti pada tataran akademik, tetapi mendorong lahirnya kebijakan hukum yang lebih responsif, berimbang, dan berkeadilan.













