RAJAWARTA: Polemik yang muncul terkait pembongkaran salah satu rumah di Jalan Darmo 30 Surabaya menjadi pemantik diskursus publik mengenai pemahaman terhadap kawasan cagar budaya. Namun bagi sebagian pihak, hal ini justru menjadi kesempatan berharga untuk memperluas wawasan dan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pelestarian budaya.
“Saya justru senang dengan adanya diskursus ini. Ini bukan sekadar polemik, melainkan bagian dari proses kita bersama dalam memahami dan memajukan kecagarbudayaan,” ujar AH Thoni pemerhati budaya.
Menurut THONI yang juga politisi Partai Gerindra, kerangka hukum yang ada dalam Undang-Undang Cagar Budaya lebih berorientasi pada pemajuan kebudayaan, bukan pemunduran. “Oleh karena itu, pemahaman mengenai istilah-istilah dalam penetapan cagar budaya perlu diperluas dan dimaknai secara menyeluruh,” jelasnya.
Menanggapi pembahasan seputar SK Wali Kota Surabaya tentang penetapan kawasan cagar budaya di wilayah Darmo, ia menekankan pentingnya tidak terjebak dalam makna sempit istilah kawasan. “Perlu dicermati bahwa dalam SK tersebut yang disebut adalah Kawasan Perumahan Darmo, bukan hanya pemukiman orang Eropa di Jalan Darmo,” jelasnya.
Dengan menggunakan istilah “perumahan”, maka yang menjadi obyek pelestarian bukan hanya tanah atau jalan, melainkan mencakup seluruh elemen hunian di kawasan tersebut. Ia mengacu pada definisi perumahan sebagai “kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan.”
“Kalau frasa penetapannya adalah Kawasan Perumahan Darmo, maka itu berarti sub-obyeknya adalah setiap rumah. Artinya, penetapan tersebut bisa dimaknai sebagai penetapan kolektif terhadap seluruh rumah di kawasan itu,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak gegabah dalam menarik kesimpulan dan mendorong adanya dialog terbuka untuk memperkuat pemahaman publik.
“Ini adalah momentum penting untuk membuka wawasan kita bersama. Mari kita dorong pemajuan kebudayaan, bukan mempersempitnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Cagar Budaya Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa, bangunan di Jalan Darmo bukan cagar budaya. Hal tersebut bertolak belakang dengan pandangan sebagian masyarakat bahwa Rumah tersebut Cagar budaya.
Pernyataan tegas Tim Cagar Budaya Pemkos tersebut, nampaknya belum mampu meredam pendapat yang berkembang di tengah warga Surabaya. Oleh Karenanya AH THONI menyampaikan pendapatnya yang tersebut diatas.