Surabaya – Praktik titip-menitip siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi perhatian serius. Menyusul terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Sektor Pendidikan, Rumah Aspirasi-19 Jawa Timur mengeluarkan pernyataan tegas agar seluruh pihak tidak melakukan intervensi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Surat edaran yang diterbitkan KPK pada 25 Mei 2026 tersebut secara tegas melarang pejabat eksekutif memanfaatkan jabatan atau pengaruhnya untuk menitipkan calon siswa ke sekolah negeri selama proses SPMB berlangsung.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Sekretaris Rumah Aspirasi-19 Jawa Timur, Ahmad Mudabir, menegaskan bahwa segala bentuk intervensi dalam proses seleksi siswa berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, setiap tahun masih muncul laporan maupun keluhan masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba meloloskan calon peserta didik melalui jalur nonprosedural dengan memanfaatkan kedekatan dengan pejabat atau tokoh berpengaruh.
“SPMB sudah dirancang dengan mekanisme yang jelas melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Karena itu tidak boleh ada lagi praktik titip-menitip yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Ahmad Mudabir, Rabu (10/6/2026).
Pria yang akrab disapa Jabir itu mengingatkan bahwa larangan tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki konsekuensi hukum. Ia meminta para pejabat, baik yang memiliki hubungan politik, keluarga, maupun kedekatan pribadi dengan calon peserta didik, untuk tidak mencoba mempengaruhi proses seleksi.
“Jangan main-main dengan praktik titip siswa melalui jalur belakang. Surat Edaran KPK sudah sangat jelas. Jika ada intervensi yang menguntungkan pihak tertentu, hal itu dapat masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.
Mantan Sekretaris PC PMII Surabaya yang kini berprofesi sebagai advokat itu juga menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya SPMB hingga seluruh tahapan selesai. Rumah Aspirasi-19, kata dia, akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru.
Ia memastikan setiap laporan yang disertai bukti akan ditindaklanjuti, termasuk dengan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum maupun KPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius.
“Kami akan melakukan pemantauan sejak awal hingga pengumuman akhir. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami tidak akan tinggal diam. Temuan tersebut akan kami bawa ke ranah hukum, bahkan ke KPK jika diperlukan. Integritas SPMB tidak boleh ditawar,” katanya.
Jabir menilai keberhasilan penyelenggaraan SPMB yang bersih dan bebas intervensi menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Karena itu, ia mengajak para orang tua dan masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya proses seleksi.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan takut melapor kepada pihak berwenang atau kepada kami. Satu kursi yang diberikan karena titipan berarti satu hak anak yang seharusnya berprestasi atau memenuhi syarat menjadi hilang. Itu yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Pernyataan Rumah Aspirasi-19 tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini akan semakin ketat, seiring meningkatnya tuntutan publik agar proses penerimaan siswa berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.













