RPJMD Surabaya 2025–2029 Resmi Menjadi Perda: Ini Fokus Utamanya

Wali Kota Surabaya Bersama Pimpinan DPRD Kota Surabaya menunjukkan dokumen hasil penetapan Raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Rabu(9/7/2025).

SURABAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, dan berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD. Selain agenda utama penetapan RPJMD, rapat juga membahas perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD sebagai bagian dari proses kelengkapan pembahasan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Achmad Nurdjayanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara sistematis dan mendalam. Rangkaian pembahasan dimulai sejak Selasa, 17 Juni 2025 hingga Senin, 7 Juli 2025. Selama periode tersebut, Pansus telah mencermati berbagai dokumen penting, antara lain buku perancangan aktif RPJMD serta draft Raperda yang menjadi dasar perumusan arah pembangunan jangka menengah Kota Surabaya.

“Setelah melalui proses pembahasan yang seksama, maka dapat dilaporkan hasil Pansus sebagaimana terlampir untuk ditindaklanjuti,” ujar Achmad dalam forum paripurna. Ia pun mengakhiri laporannya dengan menyerahkan hasil akhir pembahasan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota dewan untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah laporan Panitia Khusus disampaikan, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin pengambilan keputusan terhadap dua agenda penting dalam rapat paripurna, yakni penetapan Raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, serta perpanjangan masa kerja Pansus RPJMD. Dengan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, forum secara bulat memberikan persetujuan melalui aklamasi.

Usai paripurna, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan pernyataan bahwa dokumen RPJMD yang telah disahkan tersebut merupakan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan Kota Surabaya hingga tahun 2030. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengembangan sistem transportasi umum akan menjadi prioritas dalam implementasi RPJMD.

“Salah satu fokus kita adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama melalui sektor pendidikan. Lamanya warga mengenyam pendidikan menjadi indikator utama yang terus kami dorong,” ujar Eri.

Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi acuan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun-tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kota yang modern dan inklusif.

“Kota dunia bukan hanya soal pembangunan fisik semata, tetapi juga tentang adanya pergerakan bersama seluruh elemen masyarakat. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri,” tandasnya.