RKM Gelar Workshop Bertema Raja-Raja Kecil di Surabaya

RAJAWARTA : Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat (RKM) gelar Workshop di Hotel G Suites Jl. Raya Gubeng no 34 Surabaya, dengan tema yang cukup menarik “Raja-Raja Kecil Di Surabaya, Salah Siapa?”

RKM turut mengundang Ketua DPRD Kota Surabaya diwakili Staf Ahli, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Direktur PT Ciputra / Pengembang Citraland Surabaya, PT Artorius Telemetri Sentosa dan Perwakilan Warga Citraland Surabaya.

Nanang Sutrisno, SH, Ketua LBH RKM mengatakan bahwa pembangunan di Kota Surabaya yang tumbuh pesat dari tahun ke tahun, tidak lepas dari peran pengembang perumahan. Jumlah pengembang dari tahun ke tahun terus meningkat.

“Bahwa keberadaan pengembang ternyata juga membawa dampak lain seperti ekonomi, sosial, lingkungan dan lain-lain,” ujar Nanang Sutrisno.

Nanang juga menyesalkan dengan tidak hadirnya pihak pengembang. “Ini yang kita sesalkan, padahal kita inikan berusaha untuk membantu mencarikan jalan keluar. Sehingga permasalahan yang krusial berlarut-larut ini ada jalan keluarnya,” imbuhnya.

Selain itu perwakilan warga, Eddy Tarmidi Widjaja menjelaskan, kesewenang-wenangan pihak pengembang terutama di area Surabaya Barat meminta iuran, dinilai cukup memberatkan tanpa persetujuan warga. “Jadi Iuaran restribusi sangat tinggi dan mahal,” ucap Eddy Tarmidi Widjaja ditemui seusai workshop.

Ia menambahkan bahwasanya biaya perawatan lingkungan itu bukan wewenang warga melainkan tanggung jawab pihak pengembang.

“Selama belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya yang menurut aturan dan perdanya segala macam itu tadi. Harusnya diserahkan ke pemerintah kota tapi tidak diserahkan,” ucap Eddy.

Hal yang sama juga dialami oleh pelaku usaha Provider internet. Direktur PT Artorius Telemetri Sentosa ( Internet servis provider) Arie Fandi. Ia menceritakan ada momen ketika ingin memasang internet di salah satu warga timnya dihalangi oleh pihak keamanan perumahaan.

“Jadi, pada saat karyawan kami melakukan pekerjaan instalasi atau perbaikan di rumah pelanggan, bahkan saat mengambil peralatan kami sendiri, kami dihalangi dan mereka menjawab ‘itu perintah atasan’ jawabannya sederhana,” terangnya.

Ia berharap, kepada eksekutif (pemerintah) melakukan penegakan hukum undang – undang yang berlaku. Artinya, pengembang hanya berfungsi membangun dan menjual perumahan tapi tidak mengatur segala aktivitas warga selama itu poritif.

“Harapan kami dari anggota DPRD benar – benar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang. Sehingga kami sebagai pelaku usaha bisa menjalankan usaha kami dengan lancar, kecuali usaha uang negative,” harapnya.