Risma Selamatkan Aset Pemkot, Kejati Jatim : Barang Bukti Korupsi

RADJAWARTA : Di bawah Kepemimpinan Tri Rismaharini atau Risma Pemkot Surabaya disebut telah menyelamatkan asset seluas seratus hektar. Terbaru, Pemkot Surabaya telah menyelamatkan asset Pemkot di di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu, Kabuapaten Sidoarjo.

Asset bernilai Rp 26 M tersebut diserahkan secara simbolis oleh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Sunarta kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini kemarin.

Dalam kesempatannya, pemilik panggilan Risma ini mengucapkan terimakasih kepada Kejati Jatim yang telah membantu Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan asset.

“Tanah itu milik kami selamat 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaan tinggi menjadi pengacara Negara untuk pengembalina asset. Sekarang ini pengusaaanya jadi milik Pemkot, saya bersyukur sekali,” ujar Risma.

Menurut Risma asset seluas 7 hektar yang sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Tanah yang baru saja diserahkan ini masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo. Bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau gimana nantinya,” tuturnya.

Sementara, Kajati Jatim Sunarta dalam sambutannya menjelaskan, pengembalian asset ini bisa ambil karena ada tindak pidana korupsi. Dan tanah seluar 7 hektar tersebut merupakan barang bukti dan saat ini telah diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya.

“Jadi ini di dalam permasalahan tersebut ada tindak pidana korupsi. Tanah tersebut jadi barang bukti dan diambil oleh Negara. Jadi dalam putusan, 7 hektar itu diserahkan ke Pemkot sebagai pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tinggi,” katanya. (hms/kot)