Respon Aduan Warga, DPRKPP Kota Surabaya Warning Pengelola Balle Hinggil

RAJAWARTA – Setelah mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya akhirnya bergerak cepat. Pengelola Apartemen Balle Hinggil kini mendapat surat peringatan keras dari dinas yang dipimpin Iman Kritian Maharhandono.

Surat itu dikeluarkan setelah penghuni Bale Hinggil mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya terkait pemblokiran air dan listrik oleh pengelola. Dalam suratnya, Imam menyatakan bahwa bangunan Rusun Bale Hinggil belum terbentuk Paguyuban Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

DPRKPP memerintahkan pengelola untuk segera menyelesaikan beberapa hal, antara lain:

1. Menyelesaikan penyerahan pertama kali Sarusun

2. Memfasilitasi terbentuknya PPPSRS Apartemen Bale Hinggil

3. Melarang pengelola sementara melakukan pembatasan atau pemutusan fasilitas dasar seperti air dan listrik

“Ini adalah langkah nyata dari Dinas Perkim untuk melindungi hak-hak warga. Kami berharap pengelola segera mematuhi aturan dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan warga,” kata Yona Bagus Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Masih dalam Suratnya, Imam memberi waktu hanya 14 hari agar mematuhi aturan. Jika pihak Balle Hinggil tidak mematuhi maka akan ada konsekuensinya.

“Apabila Saudara tidak mengindahkan ketentuan tersebut dalam jangka 14 (empat belas) hari kalender setelah surat pemberitahuan ini diterima, maka Pemerintah Kota Surabaya akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Imam dalam suratnya.

*Dinas Perkim Surabaya Beri Ultimatum ke Pengelola Bale Hinggil: 14 Hari untuk Patuhi Aturan!*

Surabaya – Pengelola Apartemen Bale Hinggil mendapat peringatan keras dari Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Surabaya. Setelah sorotan keras dari Komisi A DPRD, dinas yang dipimpin Imam Kritian Maharhandono ini bergerak cepat mengeluarkan surat peringatan.

Surat itu dikeluarkan karena penghuni Bale Hinggil mengadu ke Komisi A DPRD terkait pemblokiran air dan listrik oleh pengelola. Dalam suratnya, Imam menyatakan bahwa bangunan Rusun Bale Hinggil belum terbentuk Paguyuban Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Ini jelas melanggar aturan dan hak-hak warga.

DPRKPP memerintahkan pengelola untuk segera menyelesaikan beberapa hal, antara lain:

1. Menyelesaikan penyerahan pertama kali Sarusun

2. Memfasilitasi terbentuknya PPPSRS Apartemen Bale Hinggil

3. Melarang pembatasan atau pemutusan fasilitas dasar seperti air dan listrik

“Ini langkah nyata Dinas Perkim lindungi hak warga. Kami berharap pengelola segera mematuhi aturan dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan warga,” kata Yona Bagus, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Imam memberi waktu 14 hari untuk patuhi aturan. “Apabila Saudara tidak mengindahkan ketentuan tersebut dalam jangka 14 (empat belas) hari kalender setelah surat pemberitahuan ini diterima, maka Pemerintah Kota Surabaya akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Imam dalam suratnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi hak-hak warga dan menegakkan aturan. Warga Bale Hinggil berharap pengelola segera taat aturan dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan mereka.