Rencana Penertiban Dinilai Langgar Kesepakatan, DPRD Surabaya: Relokasi Harus Layak Dulu

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Krempyeng Jalan Karangmenjangan tidak boleh dilakukan sebelum tersedia tempat relokasi yang layak.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Saiful Bahri, menekankan bahwa penegakan peraturan daerah harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesiapan fasilitas bagi para pedagang.

“Penegakan Perda harus memperhatikan kesiapan tempat relokasi. Jika belum ada tempat yang layak, maka tidak boleh ada pembongkaran,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).

Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini diduga akibat miskomunikasi antara pemerintah kota dengan para pedagang, khususnya terkait rencana pelarangan total berjualan mulai 1 Mei 2026.

Ia menilai, koordinasi yang lebih baik perlu segera dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan konflik. Harus ada komunikasi yang jelas dan solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Ke depan, Komisi B DPRD Surabaya berencana melakukan survei langsung ke sejumlah lokasi yang direncanakan sebagai tempat relokasi, dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, serta dinas terkait.

“Kami ingin memastikan langsung kondisi di lapangan, supaya keputusan yang diambil benar-benar manusiawi dan tidak merugikan pedagang,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang, Anugerah, mengungkapkan keberatan atas rencana penertiban yang dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya.

Ia menyebut, dalam kesepakatan awal, pedagang masih diperbolehkan berjualan hingga pukul 09.00 pagi selama belum ada lokasi relokasi yang layak.

“Kesepakatan awal jelas, sebelum ada tempat relokasi yang layak, pedagang masih bisa berjualan sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang tiba-tiba ada larangan mulai 1 Mei. Ini mengingkari komitmen,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kondisi calon lokasi relokasi seperti Pasar Pucang dan Pasar Gubeng Kertajaya yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

“Sanitasinya buruk dan kondisinya memprihatinkan. Tidak manusiawi jika pedagang dipindahkan ke tempat seperti itu,” tegasnya.

Tak hanya itu, pedagang juga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dengan nominal bervariasi antara Rp2.000 hingga Rp7.000 per hari, serta biaya tambahan lainnya.

Atas kondisi tersebut, para pedagang meminta kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait. Bahkan, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada solusi yang konkret.

Sebagai informasi, sekitar 156 pedagang terdampak dalam rencana penertiban ini, dengan jenis dagangan yang beragam mulai dari kebutuhan pokok hingga pakaian.