RAJAWARTA : Keluarnya rekomendasi Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya agar Warga Bulak di Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak segera menghentikan aktivitas pengurukan laut atau reklamasi menuai penjelasan dari Wakil Ketua LKMK Bulak, Hanafi.
Menurutnya, hingga saat ini pengurukan yang dilakukan warga masih terus berlangsung. Ini karena warga tidak mengetahui kalau pengurukan laut atau reklamasi dilarang tanpa seijin Pemerintah. “Tapi ini kan tidak ada sosialisasi Perda 1/2018 bahwa reklamasi tidak boleh,” cetusnya (25/11).
BIAR NGGAK GAGAL PAHAM BACA JUGA ; Komisi C DPRD YOS SUDARSO : Reklamasi Pantai Ria dan PT Pakuwon Harus Dihentikan
Apalagi tukas Hanaf, masyarakat di Bulak selama ini tidak merasa melakukan reklamasi karena mereka merasa apa dilakukannya adalah membangun kembali warisan nenek moyangnya. “Berpikirnya masyarakat sana itu bukan reklamasi tapi revitalisasi. Tanah nenek moyangnya yang terkikis air laut dibangun kembali,” ujarnya.
Dalam keterangannya Hanafi juga mengungkapkan, diatas lahan pengurukan yang sudah ada sejak tahun 1990 itu sudah ada puluhan warga yang memiliki SPPT.
“Kalau ndak salah itu dari RW 1 sampai RW 5 itu yang punya SPPT antara 50 sampai 100 orang. Ada sebagian yang sudah terbangun, ada sebagian yang belum,” pungkasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Baktiono Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso menegaskan, penghentian pengurukan di kawasan Kelurahan Bulak tidak bisa ditawar lagi. Karena aktivitas yang dilakukan warga melanggar Perda 1/2018.
“Kalau warga tadi (saat hearing) keberatan. Tapi karena melanggar hukum, maka DPRD Kota Surabaya wajib mengingatkan warga agar tidak diteruskan (pengurukan) karena kuatir bermasalah dikemudian hari,” pungkasnya.