UMUM  

Ratih cs Ijin Kunker, Kajari Tanjung Perak : Tidak ada Kegiatan Dinas

RAJAWARTA : Ketidakhadiran legislator DPRD Surabaya di Jalan Yos Sudarso, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Saiful Aidi dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan alasan sedang kunjungan Kerja (Kunker) ke luar kota diduga hanya untuk menghindari panggilan penyidik.

Hal tersebut terungkap dari keterangan Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan.

Rachmad menjelaskan, setelah menerima surat pemberitahuan dari anggota dewan pihaknya tidak begitu saja percaya, tapi melakukan kroscek ke beberapa pihak. Salah satunya dengan menghubungi Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar.

“Tiga orang atas nama saksi Dini, Ratih dan Syaiful Aidy tidak hadir menyampaikan surat dengan alasan ada kegiatan dinas luar kota sampai awal bulan september. Tetapi setelah tim penyidik melakukan kroscek dengan pihak yang berwenang sampai tanggal tersebut tidak ada kegiatan dinas luar kota dan dinas luar kota berakhir hari ini,” ungkapnya, Jum’at (16/8).

Rachmad menegaskan, meskipun ketiga legislator Yos Sudarso itu tidak menghadiri panggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, pihaknya segera melayangkan surat selanjutnya yakni panggilan ketiga. “Jadi selanjutnya kami akan melakukan panggilan ketiga untuk minggu berikutnya,” tandasnya.

Dan bila ketiga anggota dewan itu tidak hadir juga pada panggilan ketiga maka, pihak penyidik bisa melakukan panggilan paksa. “Sesuai ketentuan ada upaya paksa dari penyidik untuk menghadirkan yang bersangkutan,” tegasnya.

Bahkan tak hanya upaya paksa, tetapi masih kata Rachmat, penyidik juga akan mempersulit langkah hidup ke tiga anggota DPRD Surabaya tersebut.

“Itu dari cekal sampai titik perbuatan lain otomatis kalau sudah kita tingkatkan statusnya penangkapan atau membawanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sudah dua kali ketiga anggota DPRD Surabaya diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy selalu mangkir saat dipanggil penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Ketiga legislator Yos Sudarso ini terjerat dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak sudah menahan tiga anggota DPRD Surabaya yakni Sugito Darmawan dan Binti Rochma.

Tak hanya tiga anggota DPRD Surabaya, dalam kasus itu juga sebelumnya pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. (rif)