Proyek Insinerator Keputih Kembali Disorot, DPRD Minta Pemkot Berhati-hati

Baktiono saat ditemui awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait polemik proyek insinerator di Keputih, Senin (13/4/2025).

SURABAYA – Polemik proyek insinerator di kawasan Keputih kembali menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat dengar pendapat, dewan mengingatkan pemerintah kota agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kelanjutan proyek yang telah berlangsung sejak 1990-an dan hingga kini belum terselesaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya terkait permohonan PT Unicomindo Perdana atas putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya membayar proyek insinerator di kawasan Keputih.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, berlangsung pada Senin (13/4/2025) dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengungkapkan bahwa proyek insinerator di Surabaya telah berlangsung sejak sekitar tahun 1990-an, namun hingga kini tidak pernah benar-benar dioperasionalkan. Berbagai persoalan, mulai dari teknis hingga hukum, disebut menjadi penyebab alat tersebut mangkrak selama puluhan tahun.

“Yang saya dengar, alat itu tidak bisa dioperasionalkan dan akhirnya menimbulkan berbagai persoalan, termasuk perselisihan dan beban keuangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak krisis moneter yang membuat nilai tukar dolar melonjak drastis dari sekitar Rp2.000, sehingga beban biaya proyek membengkak hingga miliaran rupiah.

Proyek tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan PT Unicomindo Perdana. Namun hingga kini, persoalan pembayaran dan kejelasan operasional alat masih belum tuntas. Baktiono menambahkan, masalah ini terus menjadi beban lintas pemerintahan, mulai dari masa Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini.

“Setiap periode selalu muncul tagihan dan persoalan yang sama, tapi tidak pernah ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Terkait rencana kebijakan baru dengan nilai mencapai Rp100 miliar, Baktiono mengingatkan agar semua pihak berhati-hati. Ia menilai keputusan tersebut berisiko besar jika tidak didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap sejarah proyek.

Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah, di mana Pemerintah Kota Surabaya disebut mengalami tekanan anggaran hingga harus melakukan pinjaman ke Bank Jatim.

Sebagai langkah antisipasi, Baktiono mengusulkan agar DPRD mengundang para pemangku kepentingan lama, termasuk mantan wali kota, pejabat terkait, serta pihak pemilik proyek untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Harus dihadirkan semua pihak, bukan hanya pengacara. Supaya jelas duduk persoalannya dan kita tidak salah mengambil kebijakan,” katanya.

Sementara itu, dari pihak PT Unicomindo Perdana, kuasa hukum Robert Simangunsong menegaskan bahwa polemik yang terjadi seharusnya tidak lagi berfokus pada Legal Opinion (LO).

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah melalui berbagai tahapan hukum,mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan wajib dilaksanakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya audiensi dengan Pemkot Surabaya telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons. Robert mempertanyakan relevansi LO apabila bertentangan dengan putusan pengadilan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyampaikan bahwa terdapat akta perdamaian antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sebagai bentuk komitmen penyelesaian kewajiban pembayaran. Namun, implementasi kesepakatan tersebut terkendala mekanisme penganggaran.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, eksekutif tidak dapat langsung mengeksekusi pembayaran tanpa persetujuan legislatif, sehingga peran DPRD menjadi sangat krusial.

Lebih lanjut, Sidharta menegaskan bahwa Pemkot pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pembayaran, tetapi harus memastikan seluruh aspek administratif dan hukum terpenuhi. Selain itu, pembayaran harus disertai dengan penyerahan aset berupa alat, mesin, dan bangunan dalam kondisi layak dan operasional.

“Bukan tidak mau membayar, tetapi harus sesuai mekanisme dan ada persetujuan dewan. Selain itu, aset yang menjadi objek juga harus diserahkan dalam kondisi yang layak,” ungkapnya.

Di akhir rapat, pimpinan Komisi B menyampaikan sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Pemkot mengundang lembaga seperti KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan bersama. Selain itu, DPRD juga berencana menghadirkan pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan, serta mantan Wali Kota Surabaya periode 2002–2010 Bambang DH dan periode 2010–2020 Tri Rismaharini guna mengurai sejarah proyek secara menyeluruh.

Komisi B DPRD Surabaya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Selain menyangkut kewajiban hukum, kasus ini juga dinilai berdampak besar terhadap kondisi fiskal daerah, sehingga diperlukan keputusan yang tepat, transparan, dan akuntabel agar tidak merugikan keuangan daerah.