Proyek Dua Puskesmas Molor, Komisi D DPRD Surabaya Cium Banyak Kejanggalan

Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti keterlambatan serius dalam pengerjaan dua proyek fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas Pegirian dan Puskesmas Manukan Kulon. Selain molor dari jadwal, proyek bernilai miliaran rupiah itu juga dinilai menyimpan berbagai persoalan, mulai dari teknis bangunan hingga proses pengadaan kontraktor.

Temuan tersebut mencuat setelah Komisi D melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pertengahan Desember 2025. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa pembangunan Puskesmas Pegirian yang dikerjakan PT Java Kosmik Perkasa seharusnya rampung dan diserahterimakan pada akhir November 2025.

Namun hingga melewati tenggat waktu, proyek senilai Rp8 miliar itu belum juga tuntas.

“Sudah diberi perpanjangan waktu 15 hari, tapi saat kami sidak lagi pada 16 Desember, progresnya tetap belum selesai,” ujar Imam.

Sidak tersebut dilakukan bersama anggota Komisi D lainnya, yakni Abdul Malik, William, Agus Mashuri dan dr. Zuhro. Mereka turun langsung ke lokasi untuk mengecek fisik bangunan serta berdialog dengan mandor proyek dan pegawai puskesmas.

Keterlambatan serupa juga ditemukan pada proyek renovasi Puskesmas Manukan Kulon yang dikerjakan CV Reno Abadi, kontraktor asal Kota Malang, dengan nilai proyek sekitar Rp5 miliar. Proyek ini juga ditargetkan selesai akhir November, namun kembali mengalami kemunduran.

“Kontraktor minta tambahan waktu 20 hari. Tapi saat kami sidak pada 19 Desember, masih banyak pekerjaan yang belum beres,” ungkap Imam.

Komisi D turut mempertanyakan pemilihan kontraktor dari luar Surabaya. Menurut Imam, banyak kontraktor lokal yang dinilai mampu mengerjakan proyek serupa. Keputusan menunjuk kontraktor dari luar daerah dinilai janggal, terlebih setelah ditemukan praktik subkontrak kepada CV Pusaka Timur Nusantara yang juga berdomisili di Malang.

“Pekerja di lapangan mengaku berasal dari perusahaan subkon tersebut. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan transparansi proses pengadaan,” tegasnya.

Dari sisi teknis, Komisi D mencatat sejumlah persoalan krusial. Di Puskesmas Pegirian, area parkir dinilai sangat tidak memadai. Dengan jumlah pegawai sekitar 35 orang, parkir motor sudah penuh, sementara kendaraan roda empat, termasuk ambulans, berpotensi kesulitan mendapatkan ruang.

“Padahal lahan puskesmas memanjang ke dalam dan sebenarnya bisa dimaksimalkan untuk parkir. Apalagi lokasinya berada di tepi jalan dengan lalu lintas padat,” kata Imam.

Sementara itu, pihak Puskesmas Manukan Kulon mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan renovasi. Renovasi yang diharapkan berupa perluasan bangunan lama, justru menghasilkan bangunan baru untuk parkir, sedangkan bangunan utama hanya mengalami peninggian atap.

“Dengan nilai anggaran sebesar itu, hasil pekerjaan di lapangan menurut kami patut dicurigai,” ujarnya.

Komisi D memperkirakan sisa pekerjaan di kedua puskesmas masih sekitar 10 hingga 15 persen, terutama pada tahap finishing seperti pengecatan dan instalasi kabel. Ironisnya, kedua bangunan tersebut diketahui tidak dilengkapi sistem hydrant atau sprinkler kebakaran karena tidak tercantum dalam kontrak.

“Padahal puskesmas wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Fungsi, termasuk rekomendasi dari Damkar. Kalau ini tidak ada, jelas sangat berbahaya,” tegas Imam.

Ia menambahkan, keberadaan dua puskesmas tersebut sangat dinantikan masyarakat. Puskesmas Pegirian selama ini masih menumpang di lahan milik Rumah Sakit Paru Pemprov Jawa Timur. Sementara Puskesmas Manukan Kulon melayani rata-rata sekitar 300 pasien per hari dan kondisinya sudah sangat kewalahan.

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya selaku pengguna anggaran, termasuk kuasa pengguna anggaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak proyek.

“Kami ingin tahu prosesnya secara jelas. Kenapa kontraktor yang tidak profesional bisa memenangkan proyek vital seperti ini. Ini sudah melanggar perjanjian dan harus ada sanksi tegas,” pungkas Imam. (as)