SURABAYA : Gelombang protes warga Kelurahan Tambak Wedi terkait pencopotan atau mutasi lurah setempat mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Polemik ini mencuat setelah munculnya isu bahwa pencopotan tersebut didasari atas dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi yang dinilai beberapa pihak diputuskan secara terburu-buru tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Menanggapi konflik ini, Waka DPRD Kota Surabaya yang juga politisi Golkar menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dan menjadi hak prerogatif Wali Kota Surabaya dalam struktur birokrasi pemerintahan kota.
Bagian dari Dinamika Birokrasi
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Ketua DPRD, harus memahami bahwa mutasi adalah keniscayaan agar mereka mendapatkan pengalaman yang cukup dalam rantai birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Kami memaknai masukan dan saran dari warga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian lurah selama ini. Namun, lurah yang bersangkutan juga harus mendapatkan penempatan posisi di tempat lain agar memiliki pengalaman yang cukup,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat Tambak Wedi, termasuk pengurus RT, RW, dan LPMK, untuk menurunkan tensi dan mengembalikan semangat pengabdian mereka kepada kepentingan masyarakat luas, bukan pada individu tertentu.
Respons Cepat Terhadap Keluhan Warga
Terkait tudingan bahwa Wali Kota Surabaya mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa memberikan hak jawab kepada lurah yang bersangkutan, Ketua DPRD memberikan pandangan lain. Menurutnya, langkah Wali Kota merupakan bentuk respons cepat dan pelaksanaan fungsi kepemimpinan demi menjamin kenyamanan dan pelayanan publik yang prima.
Pemkot Surabaya saat ini menerapkan kepemimpinan transformasional, di mana tinjauan lapangan dilakukan untuk memastikan keselarasan antara aturan birokrasi (das sollen) dengan kenyataan pelayanan di lapangan (das sein).
Berdasarkan banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui saluran hotline resmi, Wali Kota turun langsung melakukan tinjauan dan menemukan adanya indikasi praktik mal-administrasi di tingkat kelurahan yang dinilai kurang baik.
“Bagi Wali Kota, keselamatan dan pelayanan terhadap masyarakat adalah hukum tertinggi. Ketika melihat warganya mengalami praktik pelayanan yang tidak baik, ekspresi kemarahan Wali Kota ditunjukkan dengan sanksi pembinaan berupa rotasi tugas,” jelasnya.
Menghormati Proses Hukum dan Pemulihan Hak
Terkait dugaan pungli di SWK Tambak Wedi yang kabarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian (Polres KP3), Waka DPRD menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Proses penyelidikan tersebut yang nantinya akan membuktikan apakah praktik tersebut benar terjadi dan apakah sudah berlangsung lama atau baru saja terjadi.
Ia juga menekankan bahwa keputusan mutasi saat ini merupakan langkah pembinaan birokrasi agar pelayanan publik tidak terganggu. Jika di kemudian hari proses hukum membuktikan bahwa lurah yang bersangkutan tidak terlibat dalam praktik pungli tersebut, maka hak-haknya sebagai ASN dapat dipulihkan.
“Apabila nanti dalam proses hukum tidak ditemukan bukti keterlibatan lurah, hak-hak yang bersangkutan tentu bisa dipulihkan kembali oleh Wali Kota di masa mendatang,” pungkasnya.













