Presiden Persilahkan Baiq Nuril Mengajukan Amnesti

RAJAWARTA : Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, Guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Viralnya kabar tersebut ternyata menggoda Presiden Jokowi untuk menanggapi keputusan MA tersebut, karena menurut Jokowi keputusan itu merupakan wilayah Yudikatif.

“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang.

Tapi, ketika kasus tersebut sudah masuk ke mejanya, maka untuk kasus ini Presiden berjanji akan menggunakan kewenangannya.

“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Jgung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan) apakah yang lainnya,” tegas Presiden.

Jokowi yang belum lama ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2019 mengunkapkan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat perhatiannya tidak berkurang. Namun Presiden menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.

Maka dari itu, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya Baiq Nuril telah mengajukan permohonan PK dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019, namun permohonan PK itu ditolak oleh MA.