PPSDS Tolak RPH Kedurus Pindah ke Jalan Pegirian

RAJAWARTA : Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirut PD RPH dan Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS).

Rapat ini guna mencari jalan keluar terkait penolakan peralihan pemotongan sapi RPH Kedurus ke RPH Pegirian. Surabaya, Senin, (19/09/22).

Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar, Muthofif mengatakan akan tetap bersikukuh tidak mau di pindah ke RPH Pegirian.

Menurutnya ada beberapa yang disampaikan kepada sejumlah pewarta seperti masalah etis, bahwa di Pegirian ini tempatnya keramaian.

“Selanjutnya, di RPH Pegirian itu ada pemotongan babi. Kami tidak ingin daging-daging kami itu bercampuran dengan daging babi,” ucap Muthofif.

Di tempat yang sama, Dirut PD RPH Pegirian Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho menyatakan untuk RPH Kedurus agar pindah ke Pegirian. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada para jagal.

“Yang lebih penting lagi kami ingin menyelamatkan produk hasil penyembelihan itu supaya terjamin aman sehat dan halal,” ujarnya.

Terkait penolakan yang dilakukan oleh PPSDS Fajar Arifianto Isnugroho akan melakukan arahan yang diberikan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.

“Kami diminta untuk membuka komunikasi dengan para jagal yang ada di Kedurus. Kami akan lakukan untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah memberikan masukan jika nantinya proses pemindahan RPH Kedurus ke RPH Pegirian ini terealisasi Dirut PD RPH agar bisa mengatur jadwal untuk para jagal Kedurus. Supaya ini tidak menjadi permasalahan baru seperti jadwal yang berbenturan dengan para jagal Pegirian.

“Lah takutnya mereka itu jamnya itu berbenturan antara jagal yang di Kedurus dengan yang di Pegirian,”

“Bahwa kami tadi menyampaikan, keduanya harus duduk bersama menjalin komunikasi agar tidak ada yang di rugikan,” ucap Lutfiyah.

Sementara itu, Wakil Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menjelaskan ada faktor yang membuat RPH Kedurus ini di pindahkan seperti tidak ada Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan bangunannya yang sudah tidak layak.

“Juga tidak ada sertifikasi Halalnya dan tidak ada Instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ucap Anas Karno

Lanjutnya, kalau 4 faktor itu terus di abaikan maka ini bisa membahayakan bagi para jagal.

“Mendukung agar segera pindah tapi dengan catatan di komunikasikan dulu,” imbuhnya.