METRO  

Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba di Rumah Kost

RADJAWARTA : Berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat akhirnya Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus soerang kru sopir bus pengedar narkoba jenis sabu.

Wakasat Narkoba didampingi Kasubbag Humas dalam jumpa Pers mengatakan Pelaku berinisial SW (42) diamankan di kosnya yang berlokasi di Siwalan Kerto, Surabaya Rabu malam (03 April 2019).

“Disitu ditemukan 9 (sembilan) plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 20,91 gram beserta bungkusnya,” ucap Kompol Yusuf. Selasa (17/04/2019).

Modus pelaku ini, SW yang berprofesi sebagai kru bis ini, ia mendapatkan barang haram itu dari AD (DPO) di terminal.

SW mengaku sudah tiga kali melakukan atau mengantar sabu tersebut sebanyak tiga kali. Dalam setiap pengirimannya, SW mendapatkan upah tiga ratus ribu rupiah. Terang Wakasat Narkoba.

“Jadi AD bertugas menentukan tujuan barangnya, nanti SW yang tinggal mengantar,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu.

Pelaku sudah terbukti melakukan perbuatan terlarang, dan melanggar Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***Day/hms