SURABAYA : Realisasi Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Banyaknya usulan masyarakat yang diserap melalui agenda reses anggota dewan dinilai belum terealisasi secara maksimal oleh pihak eksekutif Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Anggota DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa Pokir bukanlah keinginan pribadi dari anggota dewan, melainkan murni aspirasi warga yang berhasil dijaring saat turun ke lapangan.
“Pokir itu hasil dari reses. Setelah reses selesai, usulan warga kita masukkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Jadi ini bukan hasil DPRD menulis sendiri, melainkan hasil pertemuan dengan warga yang mungkin tidak terakomodasi dalam Musrenbang,” ujar Agung saat dikonfirmasi.
Dalam keterangannya, Agung menjelaskan bahwa tugas legislatif hanya sebatas menjaring dan mengusulkan program pembangunan maupun pemberdayaan ke pihak eksekutif melalui Bappedalitbang. Mengenai pelaksanaan di lapangan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.
Ia juga menanggapi narasi pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pokir. Menurutnya, peringatan KPK bertujuan agar anggota dewan tidak ikut campur dalam pelaksanaan proyek atau intervensi teknis di lapangan.
“Warning KPK itu jelas: anggota dewan silakan mengusulkan, tapi jangan bermain pada pemesanan atau eksekusi proyeknya. Di Surabaya, teman-teman DPRD tidak bermain pada ranah itu. Eksekusinya biarkan Pemerintah Kota,” tegasnya.
Mengenai minimnya alokasi atau lambatnya pencairan usulan Pokir, Agung mendesak agar Pemkot Surabaya menjalankan program sesuai aturan dan komitmen yang ada. Mengingat usulan tersebut mencakup kebutuhan mendasar warga, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), perbaikan jalan, pavingisasi, hingga pembenahan saluran air.
“Harusnya dicairkan dan dilaksanakan, karena Pokir ini dilindungi oleh aturan. Jangan hanya direalisasikan satu atau dua usulan sekadar untuk ‘menyenangkan’, sementara sisanya diabaikan. Pokir ini bagian dari kebutuhan langsung masyarakat,” pungkas Agung.
Ke depan, pihak DPRD berharap ada transparansi dan evaluasi yang jelas dari pemerintah kota terkait status usulan Pokir agar masyarakat mendapatkan kepastian atas aspirasi yang telah mereka sampaikan.













