METRO  

Polemik Data Desil Bansos, Cak Udin Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total

SURABAYA – Penerapan sistem desil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memetakan status sosial dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) menuai banyak keluhan dari masyarakat. Berbagai laporan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang cukup signifikan, mulai dari warga yang belum menerima haknya hingga salah posisi penempatan status desil.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad SaIfudin, angkat bicara. Berdasarkan hasil pengamatan langsung dan aspirasi yang dihimpunnya, ia menemukan banyak fakta lapangan yang berbanding terbalik dengan data yang dimiliki pemerintah.

“Banyak di lapangan yang seharusnya masuk desil 1 sampai 3 (klasifikasi masyarakat bawah), tetapi justru tercatat di desil 6 ke atas dan dianggap sebagai orang sejahtera. Ini sangat menyedihkan,” ujar Cak Udin panggilan akrabnya saat ditemui baru-baru ini.

Cak Udin mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi sekitar 36 lokasi rumah warga yang data desilnya dianggap tidak masuk akal. Salah satu contoh kasus yang ia soroti berada di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran.

Di wilayah tersebut, ia menemukan sebuah rumah yang dihuni oleh seorang janda dengan kondisi bangunan yang sangat tidak layak huni. Secara kasat mata, rumah tersebut seharusnya masuk dalam kategori desil 1 atau 2. Namun, setelah dicek secara administratif, rumah tersebut justru terdaftar dalam desil 8.

“Ini kan menjadi keanehan buat kita semuanya. Saya berharap teman-teman kelurahan, kecamatan, aparatur RT, dan RW lebih jeli dan tidak boleh apatis terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Kritik Sistem yang Rumit dan “Kejar Target
Meski pemerintah sempat melakukan pembaruan data desil, Cak Udin menilai mekanisme yang diterapkan melalui sistem saat ini masih sangat rumit. Ia juga mengkritik pola pikir jajaran pemerintahan yang dinilai lebih fokus mengejar target penyelesaian data secara prosedural dibanding melihat substansi di lapangan.

Menurutnya, target penyelesaian data dalam waktu satu atau dua bulan memang bagus, namun hal itu menjadi tidak bermakna jika data yang dihasilkan tidak sesuai dengan realitas.

“Pemerintah hari ini mengejar target data, tetapi tidak sesuai fakta. Ini yang harus kita balik. Cara bekerja teman-teman pemerintahan jangan hanya prosedural, tetapi harus substantif, yaitu melihat fakta sesungguhnya,” tambahnya.

Tolak Kastanisasi dan Minta Petugas “Jemput Bola”
Lebih lanjut, Cak Udin meminta agar aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan tidak hanya pasif menunggu laporan di balik meja. Ia mendorong adanya gerakan aktif untuk melakukan “jemput bola” agar tidak ada bias kepentingan atau faktor suka tidak suka (*like and dislike*) dalam pendataan warga.

Di akhir wawancara, politisi ini juga menyoroti bahaya penggunaan bahasa kelas atau status sosial yang menurutnya merupakan produk kapitalisme. Ia menegaskan bahwa pembagian kelas seperti “menengah ke bawah” atau “menengah ke atas” berpotensi menciptakan kastanisasi di tengah masyarakat.

“Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, semua warga Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama. Semua harus sama-sama menikmati kekayaan darat, laut, dan udara. Tidak boleh ada kastanisasi atau pembagian kelas ke depannya,” pungkas Cak Udin.