PJS Surabaya Mendukung Digital Parkir dengan Catatan

Surabaya – Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak kebijakan digital parking yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurutnya, PJS justru telah ikut berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut, khususnya di Tempat Khusus Parkir (TKP) atau parkir halaman yang dikelola bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Ini bukti nyata bahwa PJS tidak menolak digital parking. Kami sudah membantu pelaksanaannya dan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Izul menegaskan, PJS juga mendukung penuh penerapan digital parking di tepi jalan umum. Namun, ia memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada juru parkir.

Pertama, terkait pembagian hasil yang saat ini 60:40, di mana juru parkir hanya menerima 40 persen. PJS menilai skema tersebut belum adil.

“Juru parkir bekerja langsung di lapangan dengan berbagai risiko. Seharusnya persentase untuk juru parkir lebih besar,” tegas Izul Fiqri.

Kedua, soal tanggung jawab kehilangan kendaraan. Ia meminta agar ke depan hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan, bukan dibebankan kepada juru parkir.

“Selama ini kalau terjadi kehilangan, juru parkir yang harus mengganti. Ini tidak adil,” katanya.

Ketiga, PJS mendorong agar seluruh juru parkir mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Mengingat profesi ini memiliki risiko tinggi karena bekerja di bawah panas, hujan, dan paparan polusi.

“Ini bagian dari hak mereka yang harus dipenuhi pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Izul juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi juru parkir, termasuk penyediaan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) yang memadai.

Ia mengungkapkan, saat ini satu titik parkir hanya difasilitasi satu seragam dan satu KTA, padahal ada beberapa petugas dalam sistem shift.

“Akibatnya, juru parkir yang tidak memakai seragam atau tidak memegang KTA sering dianggap liar oleh masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti adanya oknum atau kelompok tertentu yang melakukan intimidasi terhadap juru parkir di lapangan.

“Ada yang datang memeriksa KTP, KTA, bahkan melakukan tindakan kekerasan. Ini seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan kelompok tertentu,” tegasnya.

PJS berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat lebih serius dalam melakukan pendataan, pembinaan, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh juru parkir.

“Jangan hanya mengambil retribusi dari juru parkir, tapi kesejahteraan dan keselamatan mereka juga harus diperhatikan,” pungkas Izul Fiqri.