Persyaratan Masuk Mall Tarik Perhatian Politisi Gerindra

RAJAWARTA : Perpanjangan PPKM Level 4 yang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 menarik perhatian Ketua Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya, Luthfiyah.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, awalnya dirinya merasa bersyukur, karena dalam PPKM tersebut, mulai ada pelonggaran. “Misalnya, warung sudah buka, kantor-kantor tertentu boleh buka, bahkan mall juga boleh buka. Syukurllah,” cetusnya.

Namun, setelah mendengar pelonggaran PPKM Level 4, diiringi beberapa persyaratan, maka Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS) harus memikirkan beberapa persoalan yang menyertai beleid itu.

Sebab tutur Luthfiyah, setelah mendengar pernyataan di tengah masyarakat yang menyebutkan, kalau vaksinnya belum bisa mengkaver seluruh warga Surabaya, maka persyaratan PPKM ini tidak membuat bingung masyarakat.

“Apakah vaksin sudah mencukupi untuk seluruh warga ya??? Kalau belum mencukupi untuk seluruh warga, mestinya jangan dibuat syarat-syarat apapun,” tutur Luthfiyah mengutip salah satu pernyataan konstituennya.

Pernyataan itu dialami salah satu warganya yang mengetahui untuk masuk ke mall harus bisa menunjukkan kartu vaksin, dan anak di bawah usia 12 tahun serta lansia berusia diatas 70 tahun dilarang masuk mall, dan sederet persyaratan lain.

“Syarate cek akehe (syaratnya banyak banget). Orang mau belanja ke sana (mall) ya mikil 1000 kali,” ujar Luthfiyah kepada rajawarta.

Tidak hanya syarat masuk mall yang menjadi perhatian Luthfiyah, tapi nasib para tenant di mall yang selama ini terdampak PPKM.

Menurutnya, nasib penyewa stand di mall seperti, film yang dibintangi Dono, Kasino dan Indro dengan judul “Maju Kena, Mundur Kena”. Artinya, buka dan tutup sama-sama rugi karena sepi pengunjung.

“Bedanya mungkin, kalau ditutup para tenant atau penyewa stand tidak bayar sewa atau oprasional yang lain. Tapi kalau dibuka, tapi nggak laku, kuatirnya malah banyak beban yang harus dibayar oleh tenant-tenant penyewa stand,” tambahnya