Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 17,3 M Berhasil Digagalkan

RAJAWARTA : Tim Satuan Tugas Penindakan dan Penyelidikan (Satgas P2) Bea Cukai Juanda berhasil mengungkap upaya penyeludupan Baby Lobster ke Singapura. Upaya penyelundupan terjadi hari Senin (24/6/2019), pukul 06.00 WIB.

Dugaan penyelundupan baby lobster melalui bandara Internasional Juanda diperkirakan mencapai 113.300 ekor.

Adapun modus penyelundupannya, para tersangka memasukkan babby lobster dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam koper.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Informasi, Wiwit Supriyono kepada sejumlah pewarta menjelaskan, ada dua tersangka yang berhasil diamankan. Keduanya berinisial RI dan DI.

“Nilainya mencapai Rp 17,3 M. rencananya akan diselundupkan melalui penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 SUB-SUN,” ucap Wiwit, di Aula Bea Cukai Juanda Sidoarjo.

Untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan tersebut, petugas menggunakan Xray untuk kemudian dilakukan analisa.  Hasilnya, petugas mencurigai bahwa koper-koper tersebut berisi Baby lobster.

Setelah yakin bahwa koper-koper itu berisi baby lobster, Satgas Bea Cukai Juanda bersama dengan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan Satgas Lanudal secara bersama-sama membuka koper. Dan, ternyata kecurigaan petugas bea cukai itu terbukti bahwa di dalam koper-koper tersebut benar-benar berisi Baby Lopster sebanyak 113.300 ekor dengan perkiraan nilai Rp.17,3 M.

“ Akhirnya dilakukan pencarian dibagasi penumpang, Ditemukannya 4 komper atas nama penumpang berinisial RI dan DI,” kata Wiwit. (Lik)