Penjaga Warkop Diringkus Polsek Asemrowo, Ini Penyebabnya

RAJAWARTA : Pemuda inisial AP (25), warga asal Kota Gresik yang indekos di Jalan Prada Jaya I Surabaya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, pasalnya pemuda yang kesehariannya jadi penjaga warung kopi (Warkop) nyambi jadi pengedar barang haram Narkoba diduga kuat jenis sabu.

Ia diciduk Unit Reskrim Polsek Asemrowo pada hari Jum’at (06/03/2020) sekira pukul 07.00 Wib pada saat melakukan transaksi sekaligus pesta narkoba jenis sabu di warung/kamar kos-kosannya Jalan Prada Jaya I, Kel. Prada Kali Kendal, Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP. Syaifudin, S.H memaparkan, tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba sekaligus pesta narkoba di dalam warung/kos-kosannya.

“Begitu menerima informasi yang akurat, kami langsung menuju ketempat kejadian perkara (TKP) dan kami lakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam warung/kos-kosan tersangka” papar Syaifudin.

Lanjut Syaifudin, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam warung/kos-kosan dan penggeledahan badan, ditemukannya di dalam saku celana depan sebelah kanan terdapat kotak kecil warna hitam berisi narkoba jenis sabu.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil menganmankan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu masing – masing seberat 0,48 gram dan 0,42 gram, 1 (satu) biji timbangan electrik warna hitam, 1 (satu) biji pipet kaca, 1 (satu) biji sedotan plastic untuk serok, 2 (dua) biji sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A5 warna putih, 1 (satu) bungkus bekas rokok Dunhill hitam, 1 (satu) buah wadah emas warna hitam,” terang Syaifudin.

Syaifudin, menambahkan, hasil dari iterogasi. pengakuannya selain pesta sabu, ia juga menjualnya perpaket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada pembelinya,” imbuhnya.

Guna mempertanggungkan atas perbuatannya tersangka bakal terancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Rena)