RAJAWARTA : Satgas Pangan Surabaya terus melakukan pemantauan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengawasan dilakukan di gudang penyimpanan bahan pokok dan distributor-distributor.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, tim Satgas Pangan Surabaya keanggotaannya terdiri Polrestabes Surabaya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya. Tim satgas sudah bergerak untuk memantau distribusi pangan sejak akhir November 2019.
“Mulai akhir November kemarin, kami sudah turun ke gudang-gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan pokok penting (Bapokting), maupun distributor,” kata Wiwiek, Minggu (22/12/2019).
Dia menjelaskan, kegiatan pemantauan dilakukan dengan menyisir sejumlah pergudangan dan tempat distribusi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan bahan kebutuhan pokok, sekaligus mengendalikan harga menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Satgas pangan ini selain memantau stok, juga izin edar dan izin –izin lainnya,” terangnya.
Pemantauan stok dan distribusi pangan dilakukan Satgas Pangan di sejumlah pasar tradisional dan modern. Di toko modern, selain minimarket, supermarket dan hipermarket. Dalam satu tim satgas, terdapat aparat kepolisian, petugas BB POM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Bagian Perekonomian Kota Surabaya.
Wiwiek Widayati menyampaikan, bahwa menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), tim satgas intens menyisir sentra-sentra perdagangan hingga tahun baru. Dalam sehari, terdapat empat lokasi yang disidak, seperti pergudangan, distributor, pasar tradisional dan modern. Dengan upaya tersebut, terbukti harga kebutuhan pokok terkendali.
“Alhamdulillah dengan metode ini, dalam tiga tahun terakhir inflasi terkendali dengan baik,” jelasnya.
Wiwiek menegaskan, sejauh ini stok bahan pokok menjelang Natal dan Tahun baru aman. Apabila ditemukan pelangggaran, sesuai aturan yang tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) menjadi ranah kepolisian untuk melakukan penindakan. (*)