SURABAYA – Sejumlah keluhan datang dari masyarakat dan relawan pendidikan terkait nasib siswa dari keluarga prasejahtera (gamis/pramis) yang tidak lolos seleksi jalur afirmasi di sekolah negeri. Merespons persoalan tersebut, pihak DPRD bersama Pemerintah Kota menegaskan komitmennya bahwa seluruh anak di perkotaan harus tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa terkendala biaya.
Zurhrotul Mar’ah Anggota DPRD Surabaya yang akrab disapa Bu Dokter menjelaskan bahwa kuota sekolah negeri memang terbatas dan tidak mampu menampung seluruh siswa. Oleh karena itu, skema intervensi telah disiapkan dengan merangkul sekolah swasta.
Berikut adalah poin-poin utama terkait skema intervensi yang disiapkan:
– Kuota Khusus Swasta: Sekolah swasta diwajibkan menyediakan kuota minimal 5% untuk siswa dari kategori keluarga gamis atau pramis.
– Pemanfaatan Dana BOS dan BOPDA: Biaya operasional siswa swasta akan disokong melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) yang dihitung per rombongan belajar (rombel).
– Bantuan Perlengkapan Sekolah: Untuk meringankan beban orang tua, perlengkapan dasar seperti seragam sekolah akan disediakan langsung oleh pemerintah kota.
– Wajib Belajar 13 Tahun: Intervensi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menyukseskan program wajib belajar 13 tahun, mulai dari jenjang TK (1 tahun), SD (6 tahun), SMP (3 tahun), hingga SMA (3 tahun).
“Prinsipnya, kami dari dewan bersama pihak eksekutif (pemerintah kota) ingin memastikan tidak ada anak dari keluarga gamis atau pramis yang tidak bersekolah karena kendala biaya. Jika masih ditemukan kasus serupa di lapangan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya agar bisa langsung dicarikan solusi sekolah yang tepat,” ujar Bu Dokter.
Melalui sinergi ini, diharapkan sekolah swasta yang menerima dana bantuan daerah dapat bergerak bersama untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.













