Pemerintah Didesak Tertibkan Provider Tak Berijin dan Penunggak Sewa

Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menertibkan jaringan utilitas bawah tanah milik provider yang tak berizin alias liar dan juga sejumlah provider yang menunggak sewa.

Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Kota Surabaya (membidangi hukum dan pemerintahan) hearing dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dinas PU Binamarga, Satpol PP dan lain-lain di ruang Komisi A, Senin (24/5/2021).

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, saat ini perkembangan teknologi informasi begitu pesat. Artinya, kalau Pemkot Surabaya bisa memaksimalkan ini bisa menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor teknologi informasi.

Di sisi lain, menurut Toni, panggilan Arif Fathoni, secara empiris banyak kabel fiber optik (FO) yang berserakan. Ini sebenarnya merusak estetika kota.

Lebih dari itu, ternyata ada beberapa provider-provider yang menggali bawah tanah secara liar alias tidak berizin. Bahkan, ada yang menempel pada kabel-kabel ke akses kampung-kampung secara tak berizin.

“Yang begini-begini ini saya minta Pemkot Surabaya bisa menertibkan sehingga menimbulkan efek jera. Dengan begitu, provider-provider yang akan menjalankan usahanya di Surabaya taat pada aturan. Ketika mereka sudah taat aturan, maka potensi PAD akan meningkat dari sektor sewa aset milik daerah itu, ” ungkap dia.

Politisi Partai Golkar Kota Surabaya ini menandaskan, penertiban ini juga untuk
melindungi masyarakat dari pandangan tidak sedap. Karena ketika kabel- kabel FO yang tak berizin dan bergelantungan itu ditertibkan, maka itu akan melindungi masyarakat, melindungi keasrian dan keindahan Kota Surabaya, serta melindungi dari potensi kecelakaan.

“Contoh kadang ada kabel bergelantungan yang putus. Ini sangat rawan menimbulkan korsleting atau arus pendek listrik. Yang seperti ini Komisi A minta segera ditertibkan, ” tandas dia.

Komisi A, lanjut Toni juga sempat kaget mendengar pemaparan dari Dinas PU Binamarga, jika masih banyak provider-provider yang menunggak sewa. Padahal, semua tahu pada masa pandemi Covid-19 hampir semua rumah di Surabaya memasang Wi-fi. Artinya, warga kan membayar jasa teknologi informasi tersebut.

Ketika masyarakat membayar, kemudian perusahaan tidak melakukan tertib usaha atau tertib aturan, maka Surabaya akan rugi.

“Makanya, kita berharap minggu depan Komisi A sudah mendapatkan data-data dari pemkot, berapa provider yang beroperasi di Surabaya dan instalasinya di mana saja? Yang tidak berizin saya minta ditertibkan Satpol PP sehingga tak merusak pemandangan kota, melindungi masyarakat dari potensi musibah, dan maksimalkan potensi PAD, ” tutur Toni.

Lebih jauh, Toni mengaku, sejauh ini pihaknya
belum melihat Pemkot Surabaya melakukan penertiban jaringan terhadap utilitas bawah tanah yang tak berizin. Karena biasanya pemilik usaha menggali tapi tidak mengembalikan seperti semula. Itu mungkin yang berizin. Tapi ada juga yang tidak berizin.

“Jadi, kita perlu data sebenarnya di bawah tanah itu ada apa saja. Karena kalau kita melihat peristiwa bocornya pipa PDAM di Puri Surya maupun Gununganyar ternyata data yuridis dan data fisik itu tidak sama. Terjadi pergeseran beberapa sentimeter. Sehingga orang yang dapat izin penggalian bawah tanah ternyata bisa salah perhitungan,” kata Toni.

Ke depan, dia berharap rumah-rumah di Surabaya sudah bisa teraliri pipa gas yang langsung masuk ke rumah-rumah warga.

Tentu kondisi obyektif jaringan bawah tanah harus apa adanya. Jangan sampai ada yang ilegal atau izinnya berada di suatu tempat, tapi melintang kemana-mana dalam rangka menyiasati potensi pembayaran sewa ke pemkot. “Saya berharap Wali Kota baru harus menimbulkan kebijakan baru yang bisa menjadi pondasi ke depan Surabaya lebih baik, “pungkas dia.

Sementara itu, Indah, mewakili Kepala Dinas PU Bina Marga Erna Purnawati menyampaikan, saat ini di Surabaya ada 18 provider. Bahkan, banyak yang membangun kabel optik tidak diketahui identitasnya.

” Untuk pembangunan kabel optik di Surabaya harus ada izin pelaksanaan dari pemkot. Dan izin itu akan dikeluarkan jika provider itu sudah membayar sewa. Sementara sekarang ini pembangunan kabel optik yang tak berizin lebih banyak. Bahkan, yang nunggak sewa juga banyak, ” jelas Indah. KBID-BE