Pelantikan PC GP Ansor Surabaya Diduga Cacat Prosedur, Kader Sebut Banyak Pelanggaran

 SURABAYA – Kader Ansor di Surabaya masih tetap mempertanyakan kepatutan acara pelantikan PC GP Ansor Surabaya, yang rencana bakal digelar pada 12 November 2025 mendatang.

Kader Ansor Garis Luru, M Mustofa membeberkan beberapa data dugaan adanya pelanggaran Konfercab XX PC GP Ansor Surabaya yang tidak sesuai Peraturan Pimpinan Pusat.

“Sesuai dalam pasal 6 poin 1 yang berbunyi surat konferensi wilayah dan konferensi cabang disampaikan kepada peserta selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan,” kata Mustofa kepada media, Selasa (11/11/2025).

Sedangkan menurut Mustofa, pada pelaksanaan konfercab tersebut, beberapa Pengurus Ranting menyatakan tidak pernah memberikan surat mandat kepada PAC. Hal itu dipastikan dengan data-data yang telah ia pegang.

“Beberapa Ranting menyatakan bahwa tidak pernah memberikan rekom kepada sahabat Achnaf Al Asbahani sebagai calon ketua. Tanda tangan di surat rekomendasi tersebut adalah palsu. Pemalsuan tanda tangan tersebut adalah sebuah kejahatan tindak pidana,” tegasnya.

Begitu juga, lanjut Mustofa, terkait validasi peserta Konfercab XX PC GP Ansor Surabaya di Jakarta 23 Februari 2025 lalu, tidak memenuhi syarat. Hal ini dibuktikan beberapa PH PC GP Ansor Surabaya yg hadir di Jakarta, mengikuti zoom yg mengatasnamakan ranting.

“Di Ranting Kelurahan Alun-Alun Contong, tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun dan tidak ada satupun dari Pengurus Harian yang menghadiri zoom meeting. Akan tetapi di zoom meeting ada yang mengatasnamakan kelurahan Alun-Alun Contong,” pungkasnya.

Ia menambahkan, adanya fenomena penerbitan SK PAC Gunung Anyar dan SK Ranting Se-kecamatan Gunung Anyar yang tanggal penerbitannya di tanggal, bulan, dan tahun yang sama.

“Hal tersebut tidak logis. Karena sesuai dengan peraturan yang ada. Pembentukan PAC harus melalui pembentukan Ranting terlebih dahulu,” ungkap Mustofa yang siap memberikan bukti data-data tersebut.

“Adanya 54 ranting di 12 PAC yang tanggal terbit SK dan tanggal berakhirnya SK bersamaan, sehingga besar indikasi SK Ranting tersebut dikerjakan di hari yang sama untuk suatu kepentingan,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi, dirinya menjelaskan, terdapat 11 sahabat yang merangkap jabatan di berbagai kepengurusan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Larangan Rangkap Jabatan Bab IV “Jabatan Yang Dilarang” Pasal 8 Poin 1, yang berbunyi “Pengurus Harian Di Suatu Tingkat Kepengurusan Tidak Dapat Dirangkap Dengan”:

– Jabatan Pengurus Harian di suatu tingkat kepengurusan pimpinan lainnya

– Jabatan Pengurus Harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkat, dan

– Jabatan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul Ulama