Pegawai di Lingkungan BIG Dapat Tunjangan Kinerja

RAJAWARTA : Atas pertimbangan adanya peningkatkan kinerja, akhirnya 12 Juni Presiden 2019 Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 36/2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dalam Perpres tersebut, pegawai (ASN) di lingkungan BIG tidak hanya menerima penghasilan tapi juga mendapatkan tunjangan kinerja/bulan.

Tunjangan yang dimaksud akan diterima oleh pegawai di Lingkungan BIG setelah mempertimbangkan capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja personal.

Dalam Perpres tersebut tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pagawai BIG yang tidak punya jabatan, pegawai dinonaktifkan atau diberhentikan sementara, pegawai BIG yang diberhentikan dari jabatan organiknya, dan Pegawai BIG yang cuti di luar tanggungan negara dan atau sedang menjalani masa pensiun.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019. (hms/se/kab)