Paripurna PAW DPRD Surabaya, Anas Karno Sah Gantikan Almarhum Adi Sutarwijono

Anas Karno saat dipasangkan pin keanggotaan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, dalam rapat paripurna PAW di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (27/4/2026).

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya memastikan tidak ada kekosongan representasi di parlemen daerah dengan menggelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang rapat utama lantai 3 gedung DPRD, Senin (27/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/KPTS/001.2/2025 tertanggal 23 April 2026 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024–2029.

Pembacaan keputusan gubernur menjadi tahapan penting sebelum dilanjutkan pada prosesi pengucapan sumpah/janji anggota dewan yang baru.

Melalui mekanisme PAW tersebut, Anas Karno dilantik sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggantikan almarhum Adi Sutarwijono.

Usai dilantik, Anas Karno menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan pendahulunya yang juga merupakan sosok penting dalam perjalanan politiknya.

“Yang pertama tentu saya mengucapkan terima kasih. Ini adalah amanah besar, apalagi almarhum bukan hanya rekan, tapi juga guru dan sahabat saya. InsyaAllah saya akan melanjutkan kebaikan-kebaikan yang selama ini sudah dilakukan, terutama dengan sering turun ke masyarakat, khususnya di dapil dan umumnya untuk seluruh Kota Surabaya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapannya menjalankan tugas sesuai arahan partai.

“Saya sebagai kader PDI Perjuangan harus tunduk dan patuh kepada partai. Ditempatkan di komisi mana pun, saya siap. Tidak ada penolakan, karena perintah partai harus dilaksanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan akan melanjutkan program yang telah dirintis sebelumnya sekaligus melakukan penyempurnaan.

“Yang sudah baik akan kita lanjutkan, yang kurang akan kita lengkapi agar ke depan bisa lebih baik lagi,” tambahnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat sebagai bagian dari mekanisme resmi untuk mengisi kekosongan kursi legislatif, sehingga fungsi DPRD Kota Surabaya tetap berjalan optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.