Pansus DPRD Surabaya Bahas Perubahan Status KBS Jadi Perumda, Soroti Peran Dewan Pengawas

Surabaya — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menggelar rapat perdana di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (307/2025).

 

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta mengatakan pembahasan lebih banyak difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dalam draf Raperda, khususnya yang menyangkut tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas. Pansus mencermati perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar fungsi pengawasan tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.

“Rapat tadi cukup intens, terutama terkait tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas. Ada beberapa poin yang kita drop dan sesuaikan dengan PP 54. Kita harapkan ke depan Dewan Pengawas dapat bekerja sesuai dengan rule yang berlaku,” ujar Ketua Pansus.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama perubahan status menjadi Perumda adalah untuk memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi KBS dalam mengambil keputusan bisnis. Oleh karena itu, peran Dewan Pengawas perlu ditegaskan agar tidak masuk terlalu jauh ke dalam ranah eksekusi yang menjadi kewenangan direksi.

“Kita inginnya KBS ini bisa kerja cepat, mengambil keputusan bisnis juga cepat. Jangan sampai tugas Dewan Pengawas yang seharusnya hanya mengawasi dan mengevaluasi, justru ikut mengambil keputusan strategis. Maka dari itu, beberapa pasal kita drop dan sesuaikan kembali agar sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh warga Surabaya tentu berharap KBS dapat menjadi lebih baik, tidak hanya dalam hal konservasi satwa, tetapi juga dari sisi keuangan dan tata kelola. Perubahan status menjadi Perumda diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, meningkatkan efisiensi manajemen, dan memberikan dampak positif bagi pendapatan serta keberlanjutan lembaga tersebut.

“Yang jelas, kita semua ingin KBS menjadi lebih baik. Bukan hanya dari sisi konservasinya, tapi juga dari sisi keuangannya. Dengan berubahnya status menjadi Perumda, perizinan diharapkan bisa lebih cepat, pengambilan keputusan bisnis lebih gesit, dan pada akhirnya berdampak positif pada keuangan KBS,” pungkasnya.

Suasana rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya bersama manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) dalam pembahasan Raperda perubahan status KBS dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Rabu (23/7/2025), di ruang Komisi B DPRD Surabaya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan SDM KBS, Muhammad Nahroni, menyatakan bahwa perubahan status ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

“Ini menyesuaikan dengan aturan. Nomenklatur perusahaan daerah itu sudah tidak digunakan lagi. Yang diakui sekarang adalah Perusahaan Umum Daerah atau Perumda. Proses penyesuaian ini penting supaya izin-izin operasional ke depannya bisa lebih cepat dan tidak terkendala,” terang Nahroni.

Dengan dukungan regulasi yang tepat dan struktur kelembagaan yang diperbarui, KBS diharapkan mampu menjadi lembaga konservasi modern yang adaptif, profesional, dan mandiri.