METRO  

Pakar : Surat Ijo Kesalahan Interprestasi Pemkot Surabaya Terhadap UU

RAJAWARTA : Polemik antara pemegang surat ijo dengan Pemkot Surabaya, berkepanjangan. Hinggga tahun ini sudah lebih 20 tahun warga pemegang surat menuntut Pemkot Surabaya untuk membebaskannya. Hingga saat ini juga Pemkot Surabaya tetap kekeh tidak mau melepaskannya.

Lalu bagaimana sebenarnya status hukum tanah surat ijo di mata pakar hukum adminstrasi negara Taufik Iman Santoso, Ketua Laboratorium hukum administrasi negara, Ubaya.

Di sela keikutsertaannya mendampingi warga pemegang surat ijo yang berunjukrasa di depan Balaikota Pemkot Surabaya Taufik mengatakan, bertahannya Pemkot Surabaya dengan tidak mau melepaskan tanah surat ijo kepada warga merupakan dampak dari salah interprestasi Pemerintah terhadap Peraturan yang ada.

“Surat ijo ini adalah sebuah kesalahan interprestasi terhadap UU yang melihat tanah negara sebagai sebuah aset kota,” cetus Taufik kepada rajawarta (9/3/20).

Padahal tuturnya tanah negara bukan serta merta menjadi aset yang harus dikuasai oleh Pemkot Surabaya. “Padahal tanah negara itu sebuah penguasaan fisik oleh negara, bukan aset,” jelasnya.

Aset jelasnya, harus jelas perolehannya, mulai dari pembelian hingga neracanya harus ada. “Kalau aset ada catatan neracanya, ada harus ada bukti pembelian. Sedangkan tanah-tanah ini adalah tanah pertikelir, tanah egendom pada jaman Belanda. Dan, karena mengikuti UU itu mengikuti hak sewanya,” jelasnya.

Namun aturan itu menjadi gugur pasca kemerdekaan RI, karena lahir undang-undang baru kala itu. “Tapi kemudian semua ini gugur dengan adanya UU Nomor 5/1960,” tegasnya.

UU 5/1960 ini ungkap Taufik, sebagai UU pokok agraria. “Jadi seluruh pertanahan itu harus menyangkut pada UU 5/60, jadi tidak bisa lagi UU Belanda dimasukkan sebagai pemilik,” jelasnya.

Sementara dari Pemkot Surabaya sendiri melalui Kadis Pengelolahan Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) meminta Warga pemegang surat ijo menempuh jalur hakum untuk menyelesaikan polemik yang berkepanjangan ini.

Permintaan Yayuk tersebut menuai tanggapan dari Taufik. Dalam tanggapannya Taufik menantang Pemkot Surabaya untuk membuktikan bahwa tanah itu milik Pemkot Surabaya. Silahkan simak pernyataan visual Taufik yang menantang Pemkot Surabaya dalam video di bawah ini :