P2TSIS : Pemkot Melakukan Pemerasan dengan Menggunakan Tanah

RAJAWARTA : Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo (P2TSIS) yamg diketuai Endung Sutrisno menggelar pertemuan dengan warga surat ijo. Pertemuan itu terkamas ke dalam tema “Silatirrahmi, Penjelasan Perkembangan Surat Ijo, dan Pencanangan Pendataan Mandiri Atas Tanah Surat Ijo” yang digelar di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (19/3/20).

Sebelum acara dimulai, rajawarta berhasil menemui Endung Sutrisno. Saat dimintai keterangan Endung menjelaskan panjang lebar kenapa dirinya terus tegak lurus memperjuangkan pelepasan Surat Ijo menjadi Sertifikat.

Tegak lurusnya Endung dan warga Surat Ijo ini bukan tanpa alasan. Sebab ungkapnya, perjuangan yang sedang dilakukan ini merupakan hak konstitusi bagi setiap warga negara. Oleh karenanya pada saatnya nanti perjuangan panjang ini akan berbuah manis.

“Oh iya, yakin seyakin-yakinnya bahwa karena kita melihat bahwa ini merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh UUD. Yang kita perjuangkan hak konstitusi, hak UU untuk mempunyai tanah,” tegas Endung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) saat dimintai tanggapannya terkait dengan unjukrasa warga surat ijo mengatakan, sebaiknya warga surat ijo menempuh jalur hukum.

Menanggapi stetmen Yayuk, Endung Sutrisno justru mempertanyakan sikap Pemkot Surabaya yang tidak mau melepaskan surat ijo. Sebab, ungkapnya, Pemkot Surabaya tahu bahwa sebenarnya tanah surat ijo bukan miliknya.

“Pertanyaaannya bukan pada jalur hukum tapi pertanyaannya pada kenapa Pemkot sudah tahu ini bukan tanahnya, kenapa dibuatkan Perda berdasarkan tanah itu,” tukasnya.

Endung menambahkan, dirinya mendukung jika ada warga surat ijo tidak mau membayar retribusi. Sebab, sebenarnya menarikan retribusi itu tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Karena pada kenyataannya Perda itu cacat,” cetusnya.

Lebih lanjut Endung menerangkan, belakangan ini P2TSIS sudah memiliki bukti bahwa tanah tanah ditempati warga selama puluhan tahun bukan milik Pemkot. Bahkan tegasnya, Pemkot Surabaya diduga telah melakukan pemerasan terhadap warga dengan menggunakan tanah negara.

Memeras? dengan gamblang Endung Sutrisno menjelaskan alasannya. Nah, untuk mengetahui alasan Endung silahkan simak video di bawah ini ;