Ngutil Hape, Warga Pulowonokromo Terjerat Pasal 362

RAJAWARTA : Seorang wanita paruhbaya inisial SY (48), warga Pulowonokromo Wetan 6/16, harus menikmati masa tuanya di balik jeruji Polsek Pabean Cantik’an Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran ia ketahuan mencuri HP milik karyawan toko Monalisa di lantai 1 tahap 3 Atom Mall pada Rabu (19/02/2020) sekira pukul 14.30 Wib.

Penangkapan pelaku berdasarkan surat edar Kepolisian laporan Polisi nomor : LP/A/23/II/Res.Pel.Tg. Perak/ PBC tanggal 19 Februari 2020 dengan korban Nepiya (17), warga Dsa Deling Sekar, Kab. Bojonegoro. Dengan penguat saksi Abd Hayyi.

Kapolsek Pabean Cantik’an Kompol Mellysa Amelia S.H., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim AKP. Endri,S. S.H., membenarkan, pelaku saat memasuki toko Monalisa tiba – tiba mengambil sesuatu Hand Phone (HP) yang di letakkan di atas rak, tanpa di ketahui oleh pelaku dalam aksinya tersebut terekam camera CCTV.

“Tanpa basa basi korban langsung memanggil Security untuk membantu mengamankan pelaku, saat digeledah terdapat HP korban di dalam sakunya,” terang Endri.

Lanjut Endri, tak lama berselang unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan datang untuk meringkus pelaku, selajutnya di bawa ke Mapolsek Pabean Cantik’an.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an AKP. Endri, S, S.H., menambahkan hasil dari penagkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo seharga Rp. 2000.000,- (dua juta).

“Guna mempertanggungkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Rena)