Nama Baik Tercoreng, Gion Spa Klaim Tak Terlibat TPPO dan Tunggu Proses Hukum

Surabaya – Manajemen Gion Resto & Spa membantah terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama usaha mereka di kawasan Surabaya Barat. Melalui pernyataan resminya, pihak manajemen menegaskan justru menjadi korban dari agen penyalur tenaga kerja yang diduga memasukkan pekerja di bawah umur dengan identitas tidak sesuai.

Legal dan Humas Gion Resto & Spa, Felix Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh tenaga kerja direkrut melalui agen dengan dokumen administrasi yang dinilai telah memenuhi syarat usia kerja.

“Permasalahan ini berasal dari agen yang memasukkan tenaga kerja. Dari dokumen yang kami terima, identitas yang diserahkan menunjukkan usia yang sesuai. Saat ini kasusnya masih berproses di Lampung,” kata Felix seusai menghadari undangan Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Surabaya.

Ia menegaskan, pihak manajemen tidak pernah memiliki kebijakan maupun niat untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, tudingan yang berkembang justru berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan.

“Kami merasa dirugikan secara finansial maupun nama baik. Sampai saat ini tidak ada penyegelan ataupun penutupan tempat usaha seperti yang beredar di masyarakat. Kami berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

Felix juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan agen penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat, dan proses hukum terhadap pihak tersebut masih berjalan.

Terkait perizinan, manajemen mengakui adanya penyesuaian administrasi yang tengah dilengkapi, namun memastikan izin operasional usaha tetap aktif dan berlaku.

“Perizinan kami masih aktif. Memang ada beberapa penyesuaian administrasi dan klasifikasi usaha yang sedang kami lengkapi sesuai regulasi terbaru,” jelasnya.

Sebagai langkah evaluasi, Gion berkomitmen memperketat proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk verifikasi identitas calon karyawan serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keabsahan dokumen.

“Kami akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengecekan identitas dan bekerja sama dengan dinas terkait agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Felix.

Kasus dugaan TPPO tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak manajemen menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, DPRD Surabaya menilai kasus ini menjadi sorotan serius. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, menyebut dugaan eksploitasi anak di bawah umur di tempat usaha spa sebagai tamparan bagi predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Peristiwa ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai Kota Layak Anak tercoreng karena kecolongan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi D juga menemukan sejumlah persoalan administratif. Beberapa izin usaha diduga tidak sepenuhnya selaras dengan aktivitas yang dijalankan, mulai dari restoran, karaoke hingga operasional spa.