RAJAWARTA ; Forum Group Diskusi (FGD) Awasi Penyelenggara Pemilulada resmi di deklarasikan di Coffe KOPISAE, Jumat 17 Januari 2020, Surabaya.
Deklarasi ini bertujuan pengawasan terselenggaranya pemilukada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta ditegakkannya peraturan perundang-undangan tentang pemilu, hal ini untuk mewujudkan pemilu yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu.
Ketua Deklarator Pengawas Pemilukada, Aan Ainur Rofiq, S.H mengatakan Bahwa tujuan dari deklarasi ini adalah untuk mengajak masyarakat, para aktifis membuka mata dan telinga dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Karena, kecurangan dalam setiap pemilu sudah tidak dapat terelakkan lagi, mulai dari money politik, penggelembungan suara, pergeseran suara yang cukup masif sehingga sangat merugikan para calon yang bertarung dalam pemilu. Oleh karena itu, hal – hal seperti ini harus kita awasi bersama.
Kalau bukan kita yang membuka mata dan telinga, siapa lagi yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu ini, kita juga tidak bisa hanya bergantung kepada Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) saja, tapi kita sendiri yang harus Peka mengawasi penyelenggaraan pemilu. Kalau ada temuan di lapangan jangan takut untuk melaporkan setiap kucurangan.
Permasalahan pengawasan dalam pemilu merupakan fenomena maupun kasus yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain KPU dan pengawas pemilu yang tidak independen dan memihak pada salah satu calon/partai politik peserta pemilu, sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi perlakuan terhadap calon/partai politik peserta pemilu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Hadir dalam deklarasi tokoh – tokoh jatim seperti, Komisioner Bawaslu Jatim Bapak Purnomo, pengamat Pemilu Bapak Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H, dan Sosiolog Politik dari Unesa Dr. Agus Mahfud Fauzi, dan juga hadir teman aktifis, PMII Jatim, JPPR Jatim dan Kosgoro.