Merubah Tarif Parkir, Kadishub Surabaya : Laporkan ke Polisi

RAJAWARTA : Hati-hati kepada masyarakat, khususnya juru Parkir (jukir) yang berani menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi berani berubah tarif yang tertera di karcis parkir, maka pelakunya terancam masuk bui.

Hal tersebut disampaikan Irvan Wahyudrajat ketika dkonfirmasi rajawarta terkait dengan dugaan tarif parkir di luar ketentuan. Dalam konfirmasi via WhatsApp itu, rajawarta mengirim foto karcis parkir yang sudah dirubah (tarif aslinya dicoret diganti dengan tulisan tangan).

Foto : Tarif Parkir yang Dirubah dari harga Rp 5000 menjadi Rp 20.000

Menanggapi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum saat pelaksanaan vaksin di gelora 10 Nopember beberapa lalu. Irvan langsung menimpali konfirmasi media ini dengan meminta foto pelakunya. “Foto jukirnya Pak yang penting,” cetus Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya kepada media ini (13/7/2021).

Irvan mengungkap, jika ada foto pelakunya, selain bisa memastikan apakah pelakunya jukir dari Dishub atau jukir liar. Intinya, pelakunya bisa dilaporkan ke 112, layanan Pengaduan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos).

Atau lanjutnya, masyarakat bisa melaporkan pelakunya kepada yang berwajib. Sebab hal tersebut, merupakan tindak pidana. “Iya jukir liar, termasuk pidana bisa dilaporkan ke polisi,” jelas Irvan, setelah mengetahui konfirmasi rajawarta tidak menyertai foto pelaku.

Dia menambahkan, jukir binaan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memiliki tanda-tanda khusus. Tanda khusus itu untuk membedakan antara jukir resmi dengan jukir liar. “Jukir Dishub berompi dan beridentitas,” pungkasnya.