Menjelang Bulan Puasa, Satpol PP Jember Razia Minuman Beralkohol

RADJAWARTA : Menjelang memasuki Bulan Ramadhan, Satpol PP Pemkab Jember menggelar Monitoring di sejumlah lokasi. Tujuannya pengumpulan data kepemilikan minuman beralkohol. Salah satu tempat yang menjadi sasaran monitoring Satpol PP adalah di Hotel Beringin Indah di Kecamatan Ajung dan Star Karaoke Keluarga di Perum Argopuro, Kecamatan Kaliwates.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal menjelaskan, Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol telah berlaku satu tahun lalu.

Satpol PP mengambil inisiatif untuk memulai penerapan regulasi tersebut dari aspek monitoring terlebih dulu. “Kita juga harus mempersiapkan infrastruktur terkait dengan perizinannya,  karena disitu diamanahkan harus ada SIUP-MB,” jelasnya.

Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) diperuntukkan kepada berbagai golongan, termasuk penjual langsung yang juga diwajibkan memiliki surat izin ini. “Kita akan tetap berkoordinasi dengan sekitar epat OPD terkait yang tersebut di dalam Perda,” ungkapnya.

Empat OPD terkait itu ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan perdagangan, terakhir Dinas Kesehatan. Satpol PP bertindak dari aspek-aspek hukumnya, karena terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Sebelum kita terapkan, kita perlu ada monitoring dan pemantauan dulu, karena kita tidak bisa menerapkan sanksi tanpa ada sosialisasi, pembinaan, dan monitoring terlebih dahulu,” jlentrehnya.

Syamsu Rijal menjelaskan, sementara ini komitmen untuk mendata terlebih dulu, karena pemantauan barang ini dalam pengawasan. Sesuai Perda, untuk entry point monitoring di empat kawasan minuman beralkohol dengan mendata jenis, prosentase, dan indikasi penjualan tanpa SIUP.

“Nanti kita akan memberikan masukan kepada pimpinan agar Perda yang sudah berlaku ini bisa efektif berlaku dengan baik,” jelasnya.

Monitoring juga sebagai upaya mengukur sejauh mana penjualan minuman beralkohol, baik dengan SIUP atau tanpa SIUP. “Satpol PP menginisiasi salah satunya momentum jangka pendek, yaitu memasuki Bulan Romadhon, jangka panjangnya kita monitor dulu,” ujarnya. (hms/jbr)