SURABAYA – Penerapan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) menuai kritik keras. Pembagian kategori masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ini dinilai tidak relevan dan justru memicu praktik “kastanisasi” di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Baktiono anggota Komisi B DPRD Yos Sudarso Surabaya yang akrab disapa Cak Bak. Menurutnya, penggunaan sistem desil—mulai dari desil 1 hingga 10—tidak mencerminkan kondisi riil warga di lapangan, khususnya di kota-kota besar seperti Surabaya.
“Desil itu sama dengan kastanisasi. Kalau negara niat membantu warganya, itu jangan pakai kastanisasi,” ujar Cak Bak secara blak-blakan.
Politisi PDIP Kota Surabaya ini Cak menilai bahwa selama ini tolok ukur yang digunakan pemerintah untuk mengategorikan status sosial warga sering kali keliru. Pemerintah kerap melihat kepemilikan aset fisik seperti rumah, kendaraan, telepon genggam (handphone), hingga perhiasan tanpa melihat status kepemilikannya secara detail.
Ia mencontohkan banyak warga perkotaan yang secara fisik terlihat memiliki fasilitas tersebut, padahal realitanya mereka harus mengontrak, tinggal di rumah mertua, atau bahkan aset tersebut diperoleh dari hasil pinjaman.
“Jangan tolok ukurnya rumah, kendaraan, handphone, atau gelang kalung. Ya kalau kalung atau gelangnya sepuhan? Ya kalau mobilnya itu kredit atau untuk taksi online? Banyak warga yang mengadu ke kami, mereka tidak punya apa-apa tapi dimasukkan ke desil tinggi karena ikut tinggal di rumah mertua,” jelasnya.
Sebaliknya, kondisi berbeda sering ditemukan di wilayah pedesaan atau pegunungan. Warga di sana mungkin memiliki rumah berbahan kayu sederhana, namun memiliki hewan ternak yang banyak serta lahan sawah yang luas. Hal ini menunjukkan bahwa indikator fisik luar tidak bisa dijadikan standarisasi yang adil.
Sebagai langkah solutif, Cak Bak mendesak pemerintah untuk meninggalkan sistem desil dan beralih ke satu indikator tunggal yang lebih objektif, yaitu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan tersebut, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini setara dengan nilai UMK. Mengingat mayoritas warga di berbagai daerah di Indonesia masih berpenghasilan di bawah UMK, maka mereka secara otomatis masuk ke dalam kategori tidak mampu dan layak menerima bantuan.
“Kalau memang niat membantu warga, pakai satu syarat saja: mereka yang berpenghasilan di bawah UMK. Cukup, enggak usah kastanisasi desil 1 sampai 10 yang bantuannya dibeda-bedakan,” tegasnya.
Selain menyederhanakan indikator kemiskinan, Cak Bak juga menekankan pentingnya pemerintah untuk fokus memenuhi hak-hak mandatori warga secara penuh (full) tanpa pengecualian, terutama pada dua sektor utama:
– Kesehatan: Layanan kesehatan yang mudah, gampang diakses, dan sepenuhnya gratis untuk seluruh warga.
– Pendidikan: Akses pendidikan gratis yang merata dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Dengan pemenuhan hak dasar ini secara menyeluruh, pemerintah diharapkan tidak lagi terjebak dalam akurasi data desil yang dinilai kerap salah sasaran dan merugikan masyarakat kecil.













