Mangkir Tiga Kali, Ratih dkk Ditetapkan Tersangka Korupsi Jasmas

RAJAWARTA : Setelah mengabaikan panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya akhirnya Ratih Retnowati (Wakil Ketua DPRD Surabaya), Doni Rijanti Anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan Saiful Aidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya

“Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus perkara Jasmas. Yakni RR (Ratih Retnowati), SA (Saiful Aidy), dan DR (Dini Rinjati). Tiga orang ini tidak hadir dengan alasan tertentu,” ujar Lingga Nuarie Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanjung Perak Jl Indrapura, Surabaya.

Lingga mengatakan, sebelumnya Kejari telah menetapkan Darmawan, Sugito, dan Binti Rochma. Mereka berperan sebagai penampung proposal dari Agus Setiawan Tjong pelaksana sekaligus koordinator Jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Juli 2019 lalu.

Sebelum menetapkan tersangka, Lingga mengatakan, Kejaksaan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap tiga orang ini, tapi tidak dihiraukan. Sehingga, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Panggilan sudah ketiga kali, tapi tidak datang makanya kami tetapkan tersangka hari ini,” katanya.

Lingga menegaskan, langkah selanjutnya adalah melayangkan panggilan terhadap tiga orang ini sebagai tersangka. Apabila dalam panggilan yang ketiga tidak kunjung datang, maka dilakukan jemput paksa. 

“Selanjutnya melakukan penggilan ulang dengan status tersangka, kalau tidak datang akan ada upaya hukum,” katanya.

Sejak ditetapkan tersangka, tiga anggota dewan ini telah dicekal ke luar negeri dan rekening sudah diblokir oleh tim Kejari Tanjung Perak.

“Dicekal sejak penetapan tersangka, rekening juga sudah diblokir,” katanya.

Sebelumnya, Agus Setiawan Tjong divonis enam setengah tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi Jasmas DPRD Surabaya tahun anggaran 2016.