Mahfudz : Banyak Toko Modern Melanggar Jam Operasional, Edi : Akan Kita Segel

RAJAWARTA : Perda Nomor 8/2014 Tentang Toko Modern Kota Surabaya Tak ubahnya seperti sebuah ‘aksesoris’ di Pemerintah Kota Surabaya. Artinya jika dibutuhkan dipakai, jika tidak, akseroris tersebut disimpan.

Bagaimana tidak? Meski Perdanya sudah menetapkan jam operasional toko modern seperti Indomaret, tapi hingga Senin (13/6/2022) masih banyak toko modern yang buka melanggar jam operasional tanpa ditindak oleh Pemkos.

Hal tersebut dibuktikan oleh hasil sidak Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya. Dari hasil sidaknya, beberapa toko modern seperti Indomaret di Jalan Basuki Rahmad 88 melanggar jam operasional.

Suasana toko modern di Jalan Basuki Rahmad

“Di Jalan Basuki Rahmad, Jalan Kertajaya, Jalan Gunungsari dll masih buka. Bahkan, di Basuki Rahmad menurut pegawainya buka 24 jam,” ujar Mahfudz di lokasi.

Politisi PKB itu menjelaskan, dalam Perda 8/2014 ditegaskan minimarket harus tutup jam 10 malam. “Pelanggaran jam operasional ini, menginjak-nginjak harga diri Pemkos, Perdanya tidak ada artinya buat mereka (pengelola toko modern),” tukasnya.

Ironisnya ungkap, pelanggaran jam operasional yang dilakukan beberapa toko modern tersebut terjadi di Jalan protokol, bahkan Indomaret di Jalan Basuki Rahmad dari Pusat Pemerintahan Kota Surabaya. “Perda ini harus dipatuhi, jika tidak dipatuhi, maka Satpol PP sebagai penegak Perda harus bertindak,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut tukas Mahfudz, setidaknya ada dua Dinas yang harus bertanggung jawab yakni Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

“Yang harus bertindak atas pelanggaran ini tidak hanya Satpol PP, tapi Disperindag juga harus ikut bertindak. Disperindag sebagai Dinas Tehnis, dan Satpol PP sebagai Penegak Perda,” ujarnya.

Kalau dua Dinas ini mendiamkan, maka ujar Mahfudz, diamnya kedua Dinas tersebut merupakan prestasi yang buruk. “Kalau memang didiamkan terus, menurut saya Walikota harus mengevaluasi kinerja dua Dinas tersebut,” pungkasnya.

Merespon temuan Mahfudz. Eddi Christiyanto Kasatpol PP Kota Surabaya berjanji akan merazia toko modern yang berani melanggar Jam operasional. “Kita laksanakan operasi,” tegasnya.

Terkait dengan pelanggaran ini, Eddy kembali menegaskan, jika dalam razia ditemukan pelanggaran jam operasional maka pelanggarnya akan ditindak tegas tanpa peringatan. “Kalau kita temukan akan kita segel. Peringatan sudah selesai,” pungkasnya.