SURABAYA : Politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. Proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah rampung sebelumnya.
Di ruang kerjanya Bahtiyar Rifai, menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) LKPJ telah dibentuk sejak Maret lalu. Saat ini, prosesnya sedang dimatangkan melalui maraton rapat komisi yang ditargetkan selesai dalam pekan ini.
“Hasil evaluasi komisi-komisi ini nantinya akan diadopsi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026 atau untuk menyusun anggaran tahun 2027. Insyaallah, pada akhir Juli ini kita akan memparipurnakan pengesahan LKPJ APBD Kota Surabaya Tahun 2025,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, terdapat tiga isu krusial yang menjadi catatan penting dan perhatian utama DPRD Kota Surabaya:
- Tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), DPRD menyoroti temuan SiLPA yang mencapai sekitar Rp 516 miliar (setengah triliun rupiah). Sebagian besar dana tersebut berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Meskipun SiLPA diakui keberadaannya krusial untuk menutupi kebutuhan operasional di awal tahun (Januari) sebelum Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk, angka yang sangat besar ini tetap membutuhkan pembedahan lebih lanjut di tingkat komisi untuk memastikan efisiensi anggaran.
- Digitalisasi dan Kebocoran Retribusi Parkir DPRD mendesak penyempurnaan sistem digitalisasi parkir yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Kota. Praktik di lapangan dinilai belum maksimal. “Kita harus mengevaluasi bersama, apakah kelemahan ini berasal dari sistem pemerintah kota atau adanya oknum di bawah yang tidak mau menjalankan. Transparansi adalah yang utama, dan menutup potensi kebocoran retribusi parkir akan langsung berdampak pada kenaikan PAD,” tegasnya. Jika tidak dilakukan lewat sistem, sosialisasi dinilai bisa dilakukan melalui pertemuan rutin (zoom meeting) dengan organisasi parkir yang terdaftar.
- Penggunaan dan Pelunasan Utang Daerah DPRD juga mengevaluasi penyerapan dana pinjaman daerah. Diketahui, terdapat pinjaman dari Bank Jatim sekitar Rp 400 miliar (yang baru terserap sekitar 49-50%) dan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kebijakan utang daerah ini sebetulnya didorong oleh pemerintah pusat (Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas) sebagai bentuk kreativitas pembiayaan daerah. Namun, DPRD mewanti-wanti agar program yang dijalankan efisien dan selesai sesuai tenggat waktu.
Terkait utang daerah, Dia menjelaskan Gerindra memberikan catatan tegas bahwa seluruh komitmen pinjaman tersebut tidak boleh diwariskan ke periode pemerintahan berikutnya.
“Semua pinjaman ini harus clear dan lunas pada tahun 2029, di akhir periode kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji. Jangan sampai apa yang sudah disepakati dengan DPRD ini meleset dari jadwal atau mangkrak pengerjaannya,” tutupnya.













